Jumat, 12 April 2019|13:39:41 WIB
Pangkalan Kerinci: Satuan Polisi Pamong Praja Pelalawan mengumpulkan para pengusaha yang ada di Pangkalan Kerinci, Kamis (11/4/2019) lalu, untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pertemuan digelar di Mako Satpol PP di komplek perkantoran Bhakti Praja.
Adapun pengusahan yang diundang yakni pemilik hotel, penginapan, wisma, rumah kost, tempat hiburan, cafe, karoke, playstation, hingga warung internet.
Sosialisasi langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan Abu Bakar FE.
"Pertemuan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Riau tentang ketenteraman dan ketertiban umum diwilayah Riau," ungkap Kasatpol PP, Abu Bakar FE, seperti sitat Tribunpekanbaru.com, Jumat (12/4/2019).
Dalam rapat itu, pihaknya menyampaikan hal-hal yang dilarang, batasan, hingga poin-poin yang diperbolehkan dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.
Kemudian diambil beberapa kesepakatan dan kesimpulan dalam pertemuan tersebut.
Adapaun kesepakatan yang diambil yakni Satpol PP dan damkar akan melakukan monitoring dan pendataan serta tindakan penertiban ke semua pemilik usaha terutama yang berada di wilayah kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pemilik atau pelaku usaha bersedia mematuhi semua peraturan berupa kewajiban maupun larangan yang telah di atur di dalam Perda atau peraturan perundang undangan lainnya.
"Kegiatan pengawasan, pembinaan dan penertiban menjadi tanggung jawab bersama semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah. Ini dalam rangka menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah Abu Bakar.
Satpol PP dan Damkar akan selalu melakukan pengawasan, imbauan, dan tindakan penertiban terhadap badan usaha, pemilik atau pelaku usaha sebagai institusi penegak Perda, tentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
RRN/TP