Jumat, 10 Oktober 2025|00:27:13 WIB
Radarriau.net Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Pencopotan ini merupakan sanksi disiplin terberat yang dijatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Hendri Antoro diduga terlibat dalam skandal penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa sanksi berat berupa pencopotan jabatan telah diberikan. "Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," ujar Anang, seraya menambahkan bahwa proses terhadap Hendri Antoro telah diselesaikan secara internal di Bidang Pengawasan.
Keterlibatan "Sebagai Atasan" dan Aliran Dana
Keterlibatan Hendri Antoro berakar dari kasus yang menjerat bawahannya, Azam Akhmad Akhsya, seorang mantan jaksa di Kejari Jakbar. Dalam berkas dakwaan, Hendri Antoro disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari Azam. Uang tersebut merupakan bagian dari total penilapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar yang dilakukan Azam.
Anang Supriatna tidak merinci secara detail peran Hendri Antoro, hanya menyebut posisinya sebagai "atasan saja" dalam struktur Kejari Jakbar. Uang Rp500 juta untuk Hendri Antoro tersebut diketahui dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Pidum/Kasi BB) Kejari Jakbar, sekitar Desember 2023.
Sanksi Berat dan Komitmen Kejagung
Meskipun Hendri Antoro telah dicopot dan diproses secara internal, Kejagung belum memberikan keterangan pasti mengenai apakah kasusnya akan dilanjutkan ke ranah pidana. Pencopotan jabatan dianggap sebagai hukuman terberat di lingkungan kejaksaan.
"Kami komit untuk menindak dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan," tegas Anang, menegaskan komitmen Kejagung untuk bersih-bersih internal.
Sebagai tindak lanjut, posisi Kajari Jakbar yang ditinggalkan Hendri Antoro kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Utama: Eks Jaksa Azam Divonis 9 Tahun Penjara
Skandal ini bermula dari perbuatan Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah dijatuhi vonis pidana 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Azam terbukti melakukan gratifikasi dengan meminta "uang pengertian" senilai Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban robot trading Fahrenheit: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat proses eksekusi perkara..
Aliran dana yang ditilap Azam tidak hanya mengalir ke Hendri Antoro, tetapi juga dibagikan kepada sejumlah pihak lain, termasuk istri Azam yang menerima sebagian besar dana (Rp8 miliar), kakaknya (Rp200 juta), jaksa lain seperti M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) sebesar Rp300 juta, Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp200 juta, sejumlah staf Kejari Jakbar sebesar Rp150 juta, dan Azam sendiri mengambil Rp1,1 miliar.
(Her)