Polemik Dana Reses DPR: Dokumen Tunjukkan Kenaikan Drastis ke Rp756 Juta, Pimpinan Ramai Membantah
#Ilustrasi Gambar ist)

Polemik Dana Reses DPR: Dokumen Tunjukkan Kenaikan Drastis ke Rp756 Juta, Pimpinan Ramai Membantah

Jumat, 10 Oktober 2025|00:40:20 WIB




Radarriaun.net | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan tajam setelah beredarnya kabar kenaikan drastis dana reses bagi setiap anggotanya menjadi Rp756 juta per masa reses, berlaku mulai Oktober 2025. Kenaikan ini memicu kemarahan publik karena terjadi di tengah gelombang protes atas tunjangan dewan, dan minimnya transparansi penggunaan uang negara.

Lonjakan Dana Dua Kali Lipat dalam Setahun

Kenaikan ini dilaporkan menjadi yang kedua kalinya terjadi pada tahun 2025. Sebelumnya, dana reses anggota DPR berada di angka Rp360 juta (awal tahun), kemudian naik ke Rp702 juta (Mei 2025), dan kini dikerek lagi menjadi Rp756 juta. Lonjakan ini membuat total dana reses yang diterima satu anggota DPR dalam setahun masa sidang (lima kali reses) berpotensi mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Fungsi reses adalah masa bagi anggota dewan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil), namun kritik utama adalah dana ini dilaporkan cair langsung ke kantong pribadi tanpa mekanisme pelaporan yang jelas dan akuntabel kepada masyarakat.

Kontradiksi Pimpinan Vs. Bukti Dokumen

Kabar kenaikan ini diperkuat oleh temuan dokumen bukti pembayaran yang diduga dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dokumen tersebut mencantumkan pengiriman uang kegiatan sebesar Rp756 juta.

Namun, temuan ini langsung dibantah keras oleh pimpinan DPR:

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara singkat menepis informasi tersebut."Tidak benar,"katanya pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko juga menyatakan"Tidak ada perubahan apa pun,"meskipun ia menolak mengonfirmasi apakah besaran dana reses tetap Rp702 juta.

Pihak Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sendiri belum memberikan tanggapan resmi mengenai keaslian dokumen tersebut.

Ketidaksinkronan antara bukti dokumen internal dengan bantahan resmi dari pimpinan DPR ini semakin memperkuat tuntutan publik dan aktivis anti-korupsi agar alokasi dana reses yang bersumber dari APBN segera diungkap secara transparan. Kenaikan ini dianggap menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas anggaran. (Ig)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE