Mengecam Kriminalisasi Ujang Petani Cipedes-Kuningan
GMNI dan PMII dengan melakukan aksi turun kejalan menuntut membebaskan Pak Ujang dan membubarkan Perhutani.Foto: Wendy Hartono/RRN

Mengecam Kriminalisasi Ujang Petani Cipedes-Kuningan

Kamis, 14 Februari 2019|23:10:58 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kriminalisasi terhadap Petani bukan untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia, dilakukan oleh pihak penguasa dan pengusaha, belum lama ini tindakan kriminalisasi terhadap seorang petani menimpa Jawa Barat, Pak Ujang Petani Desa Cipedes Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan oleh pihak Perhutani dengan tuduhan melakukan tindak pidana ilegal loging di wilayah kerja Perhutani, kasus kriminalisasi tersebut mendapat reaksi keras dari Organisasi–Organisasi kemahasiswaan seperti GMNI dan PMII dengan melakukan aksi turun kejalan menuntut membebaskan Pak Ujang dan membubarkan Perhutani.

Awal mula kasus kriminsalisasi tersebut menimpa Ujang Bin Sanhari, pada hari senin tanggal 5 November 2018 pihak KPH Perhutani Kuningan melaporkan Pak Ujang ke Polres Kuningan, telah melakukan aktifitas penebangan di Wilayah Kerja Perhutani tanpa seizinPerum Perhutani semenjak bulan Oktober 2018 dengan sejumlah barang bukti 47 batang pohon 47 batang pohon yang katanya milik Perum Perhutani, ke-47 pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni,2 batang jenis jengjeng dan 1 jenis kihiyang, pihak Perhutani mengatakan bahwa perbuatan Pak Ujang tersebut telah merugikan pihak Perhutani sebesar Rp124.113.000 yang harus diganti oleh Pak Ujang dan mendapatkan hukuman penjara. Pada tahun 2000 Ujang bin Sanhari membeli bibit 4000 lebih mahoni kemudian menanamnya bersama-sama anggota LMDH Tani Asih mandiri desa Cipedes di wilayah hutan yang sudah sahih menjadi wilayah garapan LMDH tetapi kemudian memasuki masa panen segala cara dilakukan Perhutani untuk mengklaim hasil jerih payah Kaum Tani terutama Pak Ujang.

Sudah sepantasnya Pak Ujang menikmati hasil jerih payahnya dari pohon–pohon yang ditanamnya untuk digunakan apa saja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, apalagi Pak Ujang adalah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai Mitra Kerja Perhutani yang di bentuk semenjak tahun 2000 atas dasar kesepakatan kerjasama antara masyarakat Desa Cipedes dengan Perhutani.

Kasus Kriminalisasi yang menimpa Pak Ujang merupakan cerminan dari keberadaan Perhutani dimana pun berada tidak pernah memberikan keuntungan secara finansial kepada warga sekitar hutan yang menjadi wilayah Kerja Perhutani, justru selalu menimbulkan masalah dan penderitaan terhadap rakyat, kerusakan hutan meningkat pesat dan tidak adan keuntungan bagi pemasukan negara selama hutan dikelola oleh Perhutani.

Wajar apabila banyak pihak menuntut dibubarkannya Perhutani sebagaimana telah digulirkan Program Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Repbulik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/KUM.1/10/2016  Tentang Perhutanan Sosial, sebuah aturan hukum yang menjamin kelompok – kelompok masyarakat disekitar pinggiran hutan menggunakan tanah dan mengelola hutan selama 35 tahun dan bisa diajukan kembali 35 tahun berikutnya melalui proses pengajuan usulan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian KLHK. 

Jawa Barat merupakan daerah paling tepat menjadi target sasaran Pemerintah menjalankan Program Perhutanan Sosial ini sebagai solusi kongkrit dari pemerintah menyelesaikan konflik – konflik antara Pehutani dan kelompok petani penggarap yang rata – rata menggarap disekitar kawasan wilayah kerja Perhutani selalu terjadi konflik dan hampir disemua kabupaten di provinsi Jawa Barat terjadi sengketa lahan antara Perhutani dengan kelompok petani penggarap, bahkan sering terjadi kriminalisasi terhadap petani penggarap disebabkan tidak adanya kejelasan payung hukum bagi masyarakat di sekitar desa – desa dekat hutan dalam pengelolaan lahan dan hutan diwilayah kerja Perhutani.

 

Wendy Hartono
Ketua KPW – STN Jawa Barat







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE