Pemerintah Tolak Dana Aspirasi karena Tidak Paham
Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun. (tnc)

Pemerintah Tolak Dana Aspirasi karena Tidak Paham

Kamis, 25 Juni 2015|17:19:49 WIB




JAKARTA (RR) - Mukhamad Misbakhun mengatakan penolakan pemerintah atas Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias 'dana aspirasi' dewan karena ketidaktahuan pemerintah saja.
 
"Dana 20 Miliar dan total 11 triliun tidak keluar dari struktur APBN dan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
 
Politikus Golkar itu juga mengatakan para menteri kabinet kerja tidak memahami hal itu dan belum menerima secara utuh informasi tentang program tersebut.
 
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan," katanya.
 
Dia pun mempertanyakan jika program tersebut tidak dilaksanakan maka akan ada tindakan inkonstitusional yang dilakukan pemerintah.
 
"Kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah maka akan ada pertanyaan dari saya soal siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut. Dimana Anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan,"katanya.
 
Menyoal dana Aspirasi DPR yang akhir-akhir ini gencar diberitakan oleh sejumlah media nasional maupun daerah dan diketahui tak sedikit pula bermunculan berbagai pendapat dan tanggapan ketengah-tengah publik. Presiden Jokowi pun ikut angkat bicara dan dirinya dengan tegas Menolak Dana Aspirasi DPR. Melalui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak setuju dengan program dana aspirasi DPR, karena menurutnya akan bersinggungan dengan program pembangunan yang telah disusun pemerintah.
 
"Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/6/2015).
 
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana aspirasi baru usulan DPR dan harus mendapat persetujuan pemerintah.
 
Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden.
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
 
"Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, (dana) pembangunan untuk rakyat," kata Kalla.
 
DPR sebelumnya telah mengusulkan program dana pembangunan atau dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per satu anggota DPR per tahun yang dialokasikan dalam APBN 2016.
 
Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun.
 
Belum ada sikap resmi pemerintah
 
Selasa (23/06), rapat raripurna DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan.
 
Lebih lanjut Andrinof Chaniago mengatakan, DPR sebaiknya kembali menjalankan fungsinya yang melekat.
 
"Kalau kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi," kata Andrinof.
 
Dia juga mengaku tidak sejalan dengan sikap DPR yang menyebut dana aspirasi pada akhirnya akan tetap dikelola oleh pemerintah.
 
Adrinof mengatakan, pemerintah hanya akan menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional atau RPJMN.
 
Namun demikian, sikap resmi pemerintah terkait sikap DPR yang mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan, atau dana aspirasi, akan dibahas lebih lanjut. "Itu akan dibicarakan nanti," tandasnya.
 
Menkeu: Harus mengikuti aturan
 
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak mudah memasukkan dana aspirasi DPR sebesar Rp 11,2 triliun ke APBN 2016.
 
Menurutnya, pembahasan anggaran harus sesuai ketentuan yang ada dan tidak ada penambahan anggaran yang baru.
 
"Jadi kalau mau dicoba pun harus mengikuti aturan yang ada,” kata Bambang, Rabu (24/06).
 
Aturan itu, lanjutnya, harus melalui beberapa tahapan yang harus dilalui karena mesti menyesuaikan dengan potensi penerimaan negara.
 
Lagipula, menurut Menkeu, pembahasan anggaran saat ini sudah melewati masa pembahasan pada rancangan kerja pemerintah, sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016.
 
"Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," ujar Bambang.
 
Dana aspirasi pernah diajukan DPR periode 2009-2014, namun mengalami penolakan besar-besaran dari berbagai kalangan masyarakat.
 
DPR yang baru, periode 2014-2019, kembali mengajukannya dan berharap presiden yang baru, Joko Widodo akan mengabulkannya.(alx/tnc)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE