PKS: Berarti Presiden Sepakat dengan Kita
foto: detik.com

PKS: Berarti Presiden Sepakat dengan Kita

Kamis, 15 Oktober 2015|11:12:53 WIB




JAKARTA (RRN) - Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR menghasilkan keputusan agar revisi Undang-undang KPK ditunda sampai masa sidang berikutnya. Menanggapi keputusan ini, PKS berujar bahwa Jokowi sudah sepakat dengan pihaknya. "Bukan PKS yang sepakat dengan Presiden, tapi Presiden yang sepakat dengan PKS," kata Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Al Muzzammil Yusuf kepada awak media, Rabu (14/10/2015).


PKS menyampaikan pendapatnya melalui Pimpinan DPR, dan akhirnya disampaikan ke Jokowi dalam pertemuan kemarin (13/10) di Istana Negara. Sejak semula PKS ingin agar revisi UU KPK ditunda, dan sebaiknya pemerintah berkonsentrasi mengatasi perkara lain yang lebih mendesak untuk dicarikan solusi. "Agar Presiden menyelesaikan masalah ekonomi terlebih dahulu, menyelesaikan kasus asap, hingga daging sapi yang masih mahal," kata Muzzammil.


PKS ingin agar revisi UU KPK tetap menjadi Rancangan Undang-undang inisiatif pemerintah, bukan menjadi inisiatif DPR. Soalnya, semenjak diketok masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu memang menjadi inisiatif pemerintah. "Kami masih tetap berpendapat agar hal itu menjadi inisiatif pemerintah, karena sudah diketok palu antara DPR dengan Pemerintah, bahwa itu menjadi insiatif pemerintah," ujar Muzzammil.


Pemerintah didorong PKS agar melakukan pembahasan bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan para pakar. Uji publik juga diperlukan. Setelah Pemerintah mengajukan draf RUU, maka nantinya fraksi-fraksi yang ada di DPR akan menyikapinya dengan pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing. "Dengan demikian, maka akan lebih efektif, efisian, dan tidak kontraproduktif," kata Muzzammil.


PKS menjamin tak akan mengusulkan penyikapan revisi UU KPK dengan unsur pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu. Dalam DIM PKS untuk revisi UU KPK, Muzzammil menjelaskan PKS ingin KPK mempunyai komite etik yang bersifat tetap. Komite etik ini dimaksudkan untuk menjaga KPK dari penyimpangan. PKS juga menginginkan adanya larangan jelas untuk Pimpinan KPK, yakni dilarang meninggalkan jabatannya di tengah masa jabatan. Ini agar Pimpinan KPK tak meninggalkan jabatan demi jabatan politik lainnya, seperti menjadi calon presiden, wakil presiden, atau calon menteri. Bila tidak dilarang, maka khawatirnya KPK bisa terseret arus politik. (teu/dtc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE