Selasa, 05 Februari 2019|23:21:39 WIB
RADARRIAUNET.COM: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2014-2019 memandatkan pembangunan infrastruktur dasar ditempatkan pada prioritas utama pembangunan Provinsi Riau. Akan tetapi, semangat pembangunan tersebut berbading terbalik dengan rencana kebijakan anggaran APBD pada tahun 2018 ini yang bias arah tujuan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan justru tersandra dengan anggaran infrastruktur lainnya yang sama sekali tidak menjadi prioritas dan bahkan bukan menjadi tanggung jawab daerah.
Fitra Riau mencatat, tahun 2018 bahwa 28% total Biaya pembangunan (Belanja Daerah) se Provinsi Riau (Provinsi dan 12 Kabupaten Kota) dikelola langsung oleh Provinsi Riau. Dari total belanja daerah se Riau tahun 2018 sebesar Rp29,6 T, Pemerintah Provinsi Riau mengelola langsung sebesar Rp8,3 T, untuk memenuhi sahwat pembangunan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Artinya, hampir sepertiga dana pembangunan menumpuk dikelola Provinsi Riau. Begitu juga, APBD Provinsi Riau tahun 2018 merencanakan Belanja Daerah sebesar Rp10,2 Triliun. Sebesar 81% dikelola langsung melalui OPD dilingkungan Provinsi Riau. Sisalnya 19% diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan Desa, baik dalam bentuk Bagi Hasil Pendapatan ke Daerah maupun bantuan keuangan Daerah dan Desa.
Besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Provinsi tersebut Pemerintah Provinsi Riau berpeluang besar untuk berperan menjadi mendorong pemerataan pembangunan diseluruh wilayah di Riau. Akan tetapi peran tersebut belum maksimal dijalankan. Dilihat dari potret kebijakan anggaran 2018 yang tidak konsisten terhadap arah pembangunan yang direncanakan dalam RPJMD dan pemborosan.
Apalagi tiga tahun terakhir pemerintah daerah mengalami kesulitan biaya pembangunan daerah, kemerosotan pendapatan daerah khusunya dari dana Perimbangan menjadi salah satu faktor ditengah daerah yang tidak giat mendorong peningkatan pendapatan PAD. Untuk itu peran Provinsi sangat dibutuhkan, untuk mengimbangi agar daerah tidak mandek pembangunannya.
Membangun Yang Bukan Tanggungjawab
Salah satu bias pembangunan terlihat dari arah pembangunan infrastruktur dasar (Jalan, Jembatan) yang merupakan urat nadi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Satu sisi, pemerintah getol mengeluh dan meminta-minta dana pembangunan dari APBN. Disisi yang lain justru anggaran yang ada di buang- buang untuk pembangunan yang tidak menjadi tangung jawabnya.
Fitra Riau mencatat kebijakan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, tahun 2018, alokasi anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan menurun drastic dari tahun sebelumnya (2017). Tahun 2017 alokasi anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp1,1 T, sementara alokasi pada tahun 2018 hanya sebesar Rp529 Milyar atau berkurang 52%. Begitu juga untuk anggaran rehabilitasi dan pemeliharaannya tahun 2018 hanya dialokasikan sebesar Rp86,3 M, sementara tahun 2017 dialokasi sebesar Rp276,9 Milyar.
Apa alasan berkurang?. Benar, bahwa tahun 2018 belanja daerah diperkirakan menurun dari tahun sebelumnya. Tahun 2018 belanja daerah diperkirakan sebesar Rp10,3 T, menurun -6% dibanding tahun sebelumnya (2017) Rp11,3 Triliun. Sementara tahun 2018 pemerintah daerah dihadapkan dengan PILKADA yang menelan anggaran hingga Rp450 Milyar.
Apakah benar itu alasannya?, tentu saja tidak.!. lebih lanjut Fitra Riau mengajak untuk menelaah khususnya pada kebijakan anggaran yang di-POSkan pada dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2018.
Terdapat 44% anggaran atau sebesar Rp409,1 Milyar yang ada di Dinas PUPR Riau dialokasikan untuk kegiatan yang sama sekali bukan menjadi tangungjawab pemerintah daerah dan bukan pula prioritas daerah.
Pembangunan-pembangunan itu yang Fitra Riau sebut menyandra kepentingan rakyat provinsi Riau untuk menikmati pembangunan infrasturktur dasar yang mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau mencatat bahwa terdapat 3033 km jalan milik provinsi Riau dengan status lebih dari separoh 54% (1625 Km) dalam kondisi rusak berat, sedang dan ringan. Sementara pembangunan yang diarahkan bukan untuk menyelesaikan masalah, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan RPJMD dan RKPD 2018.
Akan tetapi yang terjadi justru malah sebaliknya, pemerintah Provinsi Riau justru mengelontorkan dana APBD untuk membangun yang bukan menjadi tanggungjawabnya, serta tidak berdampak langsung terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jika anggaran tersebut digunakan untuk membangun jalan dengan rerata Rp3 Milyar per Kilo meter, artinya sudah 136 Kilo Meter jalan dapat dinikmati masyarakat secara layak. “Dengan demikian artinya Pemprov Riau sebenarnya dapat menganggarkan pembangunan jalan sama seperti tahun 2017”.
Ketidakadilan Proporsi Pembangunan
Bias arah pembangunan infrastruktur pada APBD Riau tahun 2018, juga ditunjukkan dengan ketidakadilan proporsi pembangunan antar wilayah. 72% atau Rp380,5 Milyar dari total biaya pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp592 Milyar, diperuntukkan untuk pembangunan diwilayah pekanbaru. Sisanya 28% atau Rp148,8 Milyar, diperuntukkan untuk dibagi-bagi ke kabupaten-kabupaten lainnya.
Kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan komitmen untuk mendorong akses – akses dasar publik didaerah pinggiran Provinsi Riau. Belum semua masyarakat Provinsi Riau Riau yang menikmati akses jalan yang baik, bahkan sama sekali terdapat daerah yang tidak memiliki akses jalan, yang berdampak inflasi tinggi serta rendahnya nilai komoditi yang dihasilkan masyarakat dibeberapa wilayah.
Kondisi diatas menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sebagai urat nadi pembangunan dalam APBD tahun 2018 tidak selaras dengan mandat pembangunan daerah. Untuk itu, maka : Pertama : Pemerintah Provinsi Riau mestinya harus mempertimbangkan kembali pengalokasikan anggaran untuk pembangunan yang bukan menjadi tanggung jawab, serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar publik yang masih sangat membutuhkan. Gubenur Riau harus mengevaluasi SKPD yang bertangungjawab terhadap teknis perencanaan pembangunan ini.
Kedua: Mendagri harus mengevaluasi APBD Provinsi Riau 2018 secara seksama dan membatalkan anggaran untuk pembangunan yang bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan tidak selaras dengan kebijakan rencana pembangunan (RPJMD, RKPD). Karena berdasarkan Permendagri yang mempedomani perencanaan anggaran, harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. karena saat ini APBD Provinsi Riau masih dalam proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri.
Ketiga : Pemerintah Daerah Kabupaten Se Riau, mestinya harus menyampaikan protes terhadap kebijakan pemerintah Provinsi Riau, juga kepada DPRD yang turut bertangungjawab atas perencanaan kebijakan anggaran APBD Provinsi tersebut.
lex/FitraRiau