Rabu, 28 Februari 2018|20:24:41 WIB
Jakarta: Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) menyatakan keinginannya untuk menggantikan posisi Temasek Holdings, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Singapura yang saat ini menguasai mayoritas saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Saat ini, Temasek memiliki saham Bank Danamon sebesar 67,37 persen melalui Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) yang dimiliki Fullerton Financial Holdings Pte Ltd. Keduanya adalah perusahaan afiliasi dari Temasek.
General Manager Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. Hiroshi Kawano mengatakan, rencana pembelian saham Bank Danamon yang dilakukan MUFG melalui entitas bisnisnya, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU), terus dikomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Temasek memiliki hampir 74 persen. Jadi, kami mencoba untuk mencapai itu juga," ujarnya saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Rabu (28/2).
Adapun, saat ini, BTMU telah berhasil memegang sekitar 19,9 persen saham Bank Danamon. Namun, rencananya, BTMU akan menggenapi kepemilikan saham Bank Danamon mencapai 40 persen pada Maret mendatang, usai Bank Danamon menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah mendapatkan persetujuan pemegangan saham mencapai 40 persen dari RUPS, barulah BTMU mengajukan izin ke OJK untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Kendati begitu, menurut Kawano, ia belum bisa memastikan kapan target untuk menguasai mayoritas saham Bank Danamon bisa diwujudkan. Sebab, keputusan tersebut tetap harus menunggu persetujuan dari OJK.
"Jadi, bila kami bisa mendapatkan izin, tentu kami ingin meningkatkan kepemilikan saham. Tetapi, ini semua bergantung pada persetujuan dari OJK. Jadi, kami sangat menghormati arahan dan aturan dari OJK," jelasnya.
Sebelumnya, BTMU menyatakan minat menguasai mayoritas saham Bank Danamon hingga 73,8 persen. Namun, sesuai ketentuan kepemilikan saham maksimum pada bank umum, BTMU sebagai lembaga keuangan hanya boleh memiliki maksimal 40 persen saham.
Kendati demikian, OJK tetap membuka peluang lembaga keuangan memiliki saham di atas 40 persen. Adapun salah satu cara untuk meluluskan langkah BTMU sesuai aturan adalah melakukan penggabungan usaha. BTMU sendiri tercatat sudah memiliki kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia.
Direktur Keuangan Bank Danamon Satinder Ahluwalia memastikan proses pengambilalihan saham Bank Danamon oleh BTMU akan sesuai aturan.
"Sekarang ini aturan maksimal saham itu 40 persen. Karena itu, pada step (langkah) kedua, kami minta BTMU hanya ambil alih 40 persen. Ikuti aturan yang ada, itu yang penting. Kalau mereka minta di atas itu, itu sulit," terang dia.
Namun, Ahluwalia enggan berspekulasi atas langkah yang akan diambil BTMU jika ingin merealisasikan minatnya menguasai 73,8 persen saham Bank Danamon.
bir/cnni