Satgas Pungli Bareskrim Sita Rp15 M dari Pungli Pelabuhan Tanjung Perak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Antara Pic /Reno Esnir

Satgas Pungli Bareskrim Sita Rp15 M dari Pungli Pelabuhan Tanjung Perak

Senin, 05 Desember 2016|21:38:13 WIB




RADARRIAUNET.COM: Setelah menahan Direktur Operasional Pelindo III Rahmat Satria, terkait dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Bareskrim Polri kini menyita uang Rp15 miliar dari 17 rekening yang digunakan untuk menampung duit pungli.
 
"Tambahan lagi hari ini kita menyita uang yang ada di dalam rekening totalnya 17 rekening tempat uang ini dikelola sebesar Rp15 miliar," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
 
Dia melanjutkan, bakal menelusuri aliran duit yang diyakini sebagai hasil pungli. Lantaran, kata Agung, setiap bulan PT Ankara mampu menghimpun duit hingga Rp5 miliar.
 
"(Duit) Didistribusikan oleh pihak-pihak tertentu ini sedang kita dalami. Yang kita tahu, ini adalah pungli yang jadi target kita untuk bersihkan di semua wilayah pelabuhan," bebernya.
 
Agung mengungkap, 17 rekening itu digunakan untuk menampung duit yang diyakini berasal dari pungli. Melalui rekening tersebut, dijadikan modus pencucian uang.
 
"Caranya bagaimana para pelaku ini menyetorkan ke rekening-rekening tertentu hasil kejahatannya sehingga tidak tampak ada penyerahan uang. Jadi pihak tertentu ini menerima dari transfer rekening ke rekening," jelasnya.
 
Dari penelusurannya, ungkap Agung, dari 17 rekening tersebut berasal dari sejumlah nama di PT Ankara. Dia menegaskan rekening tersebut untuk menampung dan membagikan hasil duit pungli.
 
"Ini rekening untuk menampung ataupun mendistribusikan hasil pungli kepada pihak-pihak tertentu," bebernya.
 
Seperti diketahui, belum lama ini Satgas Pungli Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi tangkap tangan terkait pungli. Kini dua tersangka ditahan yakni Rahmat Satria dan Agusto Hutapea. Sementara tiga lainnya yakni David Hutapea, Hernawa, dan Ir Chairul Saleh masih berstatus saksi.
 
Mtvn/RRN
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE