Jakarta (RRN) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin kembali diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Aduan hari ini berkaitan dengan rencana pembangunan perpustakaan DPR. Ade sebelumnya menyebut pikiran anggota dewan sesat sehingga perlu dibangun perpustakaan DPR.
"Dibangunnya perpustakaan DPR katanya dia mau meluruskan pikiran dewan yang sesat. Itu namanya menghina," kata Pelapor Agung Ariwibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/4).
Agung melaporkan Ade ke MKD bersama sejumlah mahasiswa lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen. Mereka adalah Syarif Hidayat, Dimas, Doni, dan Komarudin.
Menurutnya, aduan itu merupakan kewajiban moral sebagai warga negara. Ketua DPR seharusnya tidak mengeluarkan kata-kata seperti itu. Dalam aduannya, mereka membawa bukti rekaman video Ade Komarudin menyebut anggota DPR sesat serta berita dari sejumlah media online.
Dia mengatakan, awalnya hanya ingin melaporkan rencana pembangunan perpustakaan. Rencana pembangunan perpustakaan, yang mengemuka setelah bertemu cendikiawan, tidak tepat karena negara sedang defisit.
"Kami tahu negara defisit Rp280 Triliun. Harusnya ketua DPR kasih solusi ke pemerintah, bukan malah berencana membangun perpustakaan," kata dia.
Ade diduga melanggar Tata Tertib DPR Pasal 11 huruf c tentang menyampaikan usul dan pendapat, dan Pasal 12 huruf d tentang mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi. Mereka juga menduga Ade melanggar Kode Etik DPR diantaranya Pasal 3 ayat 1,2 dan 4.
Terkait pernyataan sesat itu, Ade sebelumnya telah meminta maaf kepada anggota dewan dalam rapat paripurna. Dia menuturkan, tidak berniat merendahkan anggota dewan.
Ini merupakan aduan ketiga selama Ade menjadi Ketua DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini diadukan karena diduga menerima gratifikasi dari pengusaha, berupa pelayanan pesawat jet untuk kampanye berkeliling Indonesia.
Hal itu dibantah Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo. Dia menuturkan, pesawat itu dimiliki perusahaannya. Perkara ini gugur karena tidak cukupnya barang bukti.
Aduan kedua mengenai belum dilaporkannya harta kekayaan Ade selama 15 tahun. Namun, hal itu diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ade terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 2010.
obs cnn/ rrn