RADARRIAUNET.COM - Ternyata lebih dari 20 perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing. Sebagian diantaranya ada yang belum membayar pajak non penerangan. Ada yang satu tahun menunggak dan ada yang dua tahun.
Atas kelalaian sejumlah perusahaan itu, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak tersebut.
"Konsekuensi perusahaan yang tak bayar pajak itu kan ada. Apa tindakan kita. Jadi, tolong tindak tegas perusahaan yang belum bayar itu. Ini tak bisa dibiarkan, karena jelas merugikan daerah," desak Andi Putra saat hearing dengan dinas terkait di Kantor DPRD Kuansing, Selasa (11/10/16).
Sejauh ini kata dia, ada enam perusahaan di Kuansing yang tidak membayar pajak tersebut. Dan bagi yang tidak patuh terhadap aturan, Andi Putra meminta supaya diberlakukan sanksi tegas.
"Kalau perlu kita tutup perusahaan itu," katanya.
Sesuai aturan, menurut Ketua Golkar Kuansing ini, ada hukuman bagi yang tidak membayar. Andi Putra meminta instansi terkait merealisasikan hukumannya.
"Jangan sudah dua tahun dibiarkan. Jangan kita diamkan, silahkan turun, kami DPRD juga akan turun," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Yuridisman menyatakan siap bersama dinas terkait turun meneritbkan perusahaan yang tidak bayar pajak non penerangan ini. Apalagi diakui Yuridisman, sanksi bagi perusahaan yang menunggak sanksinya tegas.
"Sanksinya ada. Dalam aturannya, sanksinya itu dipidana kurungan 1 tahun atau denda dua kali terhutang. Dan sejauh ini kami sudah melakukan dua kali teguran. Sekarang kami persiapkan teguran ketiga, rencana langsung Pak Bupati yang akan menegurnya," katanya.
Kemudian, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing, Hendra AP menambahkan, bahwa salahsatu kendala dalam pemungutan pajak non penerangan jalan itu adalah alasan kewenangan.
"Wajib pajak selalu beralasan, bahwa itu bukan kewenangan kabupaten," katanya.
Dan soal sanksi, sesuai aturan, Pemkab Kuansing juga berwenang mencabut izin operasinya.
"Sesuai undang-undang yang mengaturnya, sebenarnya kita bisa mencabut izin penerangan yang mereka pakai itu," jelas Hendra.
rtc/radarriaunet.com