Tiga Kurir Narkotika Jaringan Internasional Divonis Mati
Tiga terdakwa kurir sabu seberat 52.156 gram, Rus, Fir, dan Pi, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam

Tiga Kurir Narkotika Jaringan Internasional Divonis Mati

Rabu, 22 Januari 2020|15:40:30 WIB




RADARRIAUNET.COM: Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 52.156 gram  divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam sidang putusan, Senin (20/1). Putusan hukuman mati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Ketiga terdakwa ialah Rus alias Man, terdakwa Fir, dan terdakwa Pi.

“Menyatakan terdakwa (menyebut nama lengkap) melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 junto pasal 130 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan Taufik, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana narkotika.

Kedua, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi bangsa dan merusak nama Indonesia di mata dunia internasional. Ketiga, para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional.

 

RR/BTM

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE