RADARRIAUNET.COM - Meskipun keadaan ekonomi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang mengalami penurunan akibat terjadinya defisit anggaran, tapi hal itu tidak mempengaruhi tingkat permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiaiapi.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiaiapi Kartana melalui Kasubag TU Ali Umar Harahap, Kamis (9/9) di kantornya. Dikatakannya, tingkat permohonan pembuatan paspor tahun 2015 masih sama dengan tingkat prmohonan pembuatan paspor tahun 2016 ini.
"Jika dirata-ratakan 15 sampai 20 orang perhari, belum ada penambahan yang signifikanlah," ujarnya.
Untuk permohan paspor di kantor Imigrasi itu lanjutnya, kebanyakan dari etnis Tionghoa. Selain itu ada juga yang mengurus paspor haji, umrah, paspor liburan hingga paspor untuk berobat keluar negri.
"Dari luar daerah Rohil atau seluruh wilayah Indonesia boleh ngurus paspor disini, dengan catatan harus bawa surat-srat dari daerah sendiri sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dengan melampirkan yang aslinya," terangnya.
Sementara itu untuk tarif pembuatan telah dicatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia dalam PP no 45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM.
Dalam aturannya lanjut Harahap, total keseluruhan dalam pembuatan Pasport dikantor mencapai Rp 355.000. Hal itu, terdiri dari biaya pembuatan buku Rp 300.000 dan biaya penggunaan teknologi sistem informasi managemen keimigrasian Rp 55.000.
"Kalau pembuatan paspor bisa selesai paling lama empat hari, untuk cetaknya kita buat sendiri di kantor," pungkasnya.
Rusdy/radarriaunet.com