RADARRIAUNET.COM - Terkait keluhan warga atas keberadaan penangkaran burung walet di tengah pemukiman, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tualang memanggil pemilik penangkaran burung walet. Warga mengeluhkan keberadaan penangkaran walet karena menimbulkan kebisingan, kotoran mencemari air dan pekarangan warga. Pertemuan di Kantor camat Kecamatan Tualang, Selasa (9/8) mencari solusi terbaik mengantisipasi dampak negatif penangkaran walet terhadap masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri puluhan pengusaha walet, organisasi peduli masyarakat dan tokoh masyarakat. Sementara Camat Tualang Zulkifli didampingi Kanit Reskrim Polsek Tualang, Danramil Tualang. Hadir juga anggota DPRD asal daerah pemilihan Kecamatan Tualang Syamsurizal.
Dalam pertemuan tersebut dikatakan Zulkifli terungkap berbagai persoalan menyangkut usaha walet di Perawang. Meski sudah ada Perda Walet 2008, hingga saat ini belum ada penangkaran walet yang memiliki izin. Sebaliknya, pengusaha walet mengeluhkan sulitnya mengurus izin penangkaran walet di Kabupaten Siak. “Pengaduan warga terkait penangkaran walet ini sudah sampai ke DPRD Siak dan saya juga sudah dipanggil hearing,” ujar Camat Tualang.
Dikatakan camat, pertemuan tersebut membuat kesimpulan dan nantinya akan diteruskan ke DPRD Siak. Pertama, pengusaha walet menyepakati akan mengurus izin usaha diberikan tenggat waktu 6 bulan. Apabila selama itu pengusaha tetap juga tidak memiliki itikad baik, maka pemerintah akan bertindak tegas menutup usaha tersebut. Kedua, dalam operasionalnya penangkaran walet menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Pengusaha hanya boleh menghidupkan kaset paling lambat pukul 18.30 WIB.
teu/rpg/radarriaunet.com