Masinton Pasaribu: SP 3 15 perusahaan Pasti Tidak Wajar. Oknum Yang Terlibat Harus Dipidanakan
Masinton Pasaribu. rmol

Masinton Pasaribu: SP 3 15 perusahaan Pasti Tidak Wajar. Oknum Yang Terlibat Harus Dipidanakan

Selasa, 02 Agustus 2016|12:35:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menyoroti permasalahan terkait dengan Karhutla di provinsi Riau, sepertinya tidak pernah habis-habisnya. Hal itu ditegaskan oleh rombongan komisi III DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Senin, 1/8/2016.
 
Permasalahan ini memang menjadi trend bahasan oleh pihak LSM, media, bahkan beberapa waktu yang lalu pihak masyarakat yang tergabung dalam demonstrasi mendatangi Mapolda Riau untuk meminta agar penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan segera ditindak lanjuti dan SP3 dicabut. 
 
Bahkan terkait SP3 ini, pihak Mabes Polri telah memanggil Kapolda Riau Drs. Brigjend. Pol. Supriyanto untuk menjelaskan kejadian yang sesungguhnya terkait SP3 ini. Sebagai bukti Polri sangat menyikapi asas penegakan hukumnya, kini 2 personil berpangkat jenderal dari satuan Bareskrim Polri telah berada di Polda Riau untuk menyelidiki proses penyelidikan oleh Polda Riau.
 
Untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan dan profesional, pihak DPR RI komisi III yang membidangi hukum, diantaranya Ruhut sitompul, SH, dan Masinton Pasaribu tampak bersemangat untuk mengawal penyelidikan kasus SP3 ini. 
 
"Perlu diteliti, sehingga diketahui apakah prosesnya sudah benar atau jangan-jangan ada bakso di balik bakwan," kata Masinton, Senin (1/8/2016). Menurutnya bukan tidak mungkin dalam keputusan status hukum ini, ada konspirasi, ada kong kali kong antara oknum pejabat Polda Riau dengan perusahaan.
 
"Harus diteliti ulang. Jangan lupa dampak besar asap pada tahun lalu, itu sampai ke negara tetangga. Presiden berkali-kali datang ke Riau. Lah, belakangan malah dihentikan," sebut Masinton.
 
Masinton sangat berkeyakinan, bahwa keputusan Polda Riau untuk meng-SP3-kan kasus ini, dinilainya tidak wajar. "Pasti tidak wajar ini. Kalau begitu semua perkara di Polda Riau SP3 kan aja, ya kan? Ini tak lazim," kata Masinton.
 
Oleh karena itu, menurut Masinton, hal ini harus diusut secara terang benderang serta dibuka kembali keputusan ini pada jaman siapa, untuk mengungkap ada permainan apa dalam keputusan tersebut.
 
"Kami besok rapat bersama jajaran Polda Riau, kami akan minta kejelasan prosesnya terbit SP-3 ini. Entah dia jaman siapa, ini jelas putusan institusi," tambah Masinton.
 
Secara personal, SP3 ini dikeluarkan ketika Kapolda Riau masih dijabat oleh Dolly Bambang Hermawan yang saat ini berpangkat Irjen di Mabes Polri, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus saat itu, Kombes Arief Rachman Hakim yang saat ini menjalani Sespimti di Mabes.
 
Bahkan Masinton sering mengingatkan dalam keterangan persnya agar seluruh elemen bangsa ini jangan melupakan akibat buruk yang telah disebabkan oleh kebakaran hutan tahun 2015 lalu di Indonesia, bahkan sampai ke manca negara.
"Nggak ada urusan dengan perusahaan besar, semua sama di mata hukum, jangan sampai tajam ke rakyat tapi tumpul ke pemilik modal," ujar Masinton.
 
Bahkan ia menegaskan dalam hal keterlibatan oknum dalam SP3 ini sebaiknya harus diberikan hukuman berat. "Tak cukup hanya copot jabatan, tapi yang terlibat ini sudah ikut dalam ranah kejahatan, sanksinya dipidanakan, agar ada efek jera bagi penegak hukum," tegasnya.
 
 
Feri Sibarani, STP/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE