Warga GSK Segera Direlokasi
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. rlc

Warga GSK Segera Direlokasi

Senin, 01 Agustus 2016|13:02:26 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pemkab Siak telah melakukan tindakan ansitipasi terhadap warga Kampung 40 dan Tapsel yang mendiami kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Antisipasi yang dilakukan itu menyusul persiapan relokasi yang dilakukan.  
 
“Kita masih menuggu Dirjenkum Kemen LHK, kapan relokasi mereka,” kata Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, di sela-sela memimpin rapat  sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Siak 2016 di Datuk Empat Suku, Kamis (28/7) malam. Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Drs H Alfedri MSi, Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Arh Wachyu Dwi Ariyanto, Ketua Pengadilan Negeri Siak Asmudi SH MH, pejabat Siak, dan camat.
 
Persiapan demi persiapan relokasi warga telah dilakukan. Terlebih dahulu melakukan pendataan, sosialisasi sampai pada pelaksanaan. Begitu juga koordinasi bersama Forkopimda, kabupaten, provinsi dan juga Kemen LHK.  Namun, untuk warga di sana yang berjumlah 205 KK itu, pemkab sudah mengundang pihak perusahaan, untuk menerima mereka sebagai tenaga kerja. “Alhamdulillah, empat perusahaan, PT Arara Abadi, Balai Kayang Mandiri, RAPP, dan TKWL siap mempekerjakan mereka,” kata dia.
 
Hanya saja, dari 205 KK itu, masih ada yang belum tertampung perusahaan. Dari data sementara 71 warga sudah siap tampung PT Arara Abadi, 71 orang oleh Balai Kayang Mandiri.RAPP dan TKWL. Sisanya masih ada 71 orang lagi yang belum tertampung. “Ini yang harus dicarikan solusinya,” ujarnya.
 
Untuk penampungan warga di perusahaan, pemkab melakukan inventarisir orangnya, sekaligus diserahkan perusahaan dengan tanda terima.  Ada usulan, 71 yang belum tersalurkan itu, sementara diserahkan pada camat berdekatan lokasi, yaitu Camat Siak, Bungaraya dan Sungai Mandau, untuk menampung mereka.
 
Dia minta pada camat, agar mengatur sebaik-baiknya dan selesaikan masalah ini dengan tuntas. Untuk di perusahaan, sudah ada kesepakatan, termasuk besaran gaji mereka yang sesuai standar UMK. Perusahan pada prinsipnya langsung mempekerjakan mereka, setelah direlokasi. Kesiapan-kesiapan yang dilakukan ini, nantinya dibawa ke dalam rapat lanjutan bersama Dirjenkum Kemen LHK sebagai data kesiapan daerah sebelum dilakukan relokasi.
 
Tak hanya relokasi warga, pemulihan kawasan tersebut juga dilakukan. “Teknisnya nanti dibahas bersama. Yang jelas tanaman perkebunan sawit di kawasan GSK itu dimusnahkan ditanam dengan tanaman pepohonan,” kata dia.
 
Senada, Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan menambahkan, sebelum relokasi, Polres turun, bersama pemkab mengecek akses lokasi. Karena dari hasil survei di lapangan terdapat jalan sepanjang  11 Km kondisinya masih jalan setapak. “Ini perlu di perlebar untuk mempermudah eksekusi dan masuk kendaraan,” kata Restika.
 
Kepala Pengadilan Negeri Siak Asmudi meminta pemkab agar perusahaan yang siap menampung warga tersebut membuat perjanjian agar mereka nantinya benar-benar melaksanakan janjinya.  Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi, karena nantinya jika mereka tidak dipekerjakan akan timbul persoalan baru. Sembari persiapan relokasi itu, pemkab sendiri telah melakukan kesiapan. Tinggal menunggu aba-aba dari Dirjenkum Kemen LHK.
 
 
hum/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE