Kamis, 06 Agustus 2015|23:16:04 WIB
Bagansiapiapi (RRN) - Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Kembali mengelar sidang lanjutan kasus sabu-sabu 30 Kg dengan tersangka agus dan sulaiman. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar kamis, (06/08/15) Sore sekitar pukul.15.30.
Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Rudi.SH didampingi hakim anggota Zia Uljanah Idris.SH dan Dewi Hesti.SH.Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang sebanyak 70 orang.
" saksi-saksi yang kita periksa tadi dipersidangan sebanyak 5 orang,mereka anggota lantas polres rohil 2 orang,anggota restik 2 orang dan 1 orang masyarakat."terang Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi Odit Megonondo.SH kepada wartawan via BBM,(kamis,06/08/15) sore.
"Agenda minggu depan masih pemeriksaan saksi-saksi.Tujuan untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam penyalah gunaan narkotik jenis sabu-sabu."tambah Odit.
Disamping itu,terang Odit,Juga menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim."Apakah benar alat atau sarana yang digunakan terdakwa itu seperti saksi lihat pada waktu penangkapan.itulah yang kami bukti dipengadilan."pungkas nya. (tris)