PN Ujung Tanjung Kembali Gelar Sidang Sabu-Sabu 30 Kg
Ilustrasi: net

PN Ujung Tanjung Kembali Gelar Sidang Sabu-Sabu 30 Kg

Kamis, 06 Agustus 2015|23:16:04 WIB




Bagansiapiapi (RRN) - Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Kembali mengelar sidang lanjutan kasus sabu-sabu 30 Kg dengan tersangka agus dan sulaiman. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar  kamis, (06/08/15) Sore sekitar pukul.15.30.

Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Rudi.SH didampingi hakim anggota Zia Uljanah Idris.SH dan Dewi Hesti.SH.Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang sebanyak 70 orang.

" saksi-saksi yang kita periksa tadi dipersidangan sebanyak 5 orang,mereka ‎anggota lantas polres rohil 2 orang,anggota restik 2 orang dan 1 orang masyarakat."terang Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi  Odit Megonondo.SH kepada wartawan via BBM,(kamis,06/08/15) sore.

"Agenda minggu depan masih pemeriksaan saksi-saksi.‎Tujuan untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam penyalah gunaan narkotik jenis sabu-sabu."tambah Odit.

Disamping itu,terang Odit,Juga menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim.‎"Apakah benar alat atau sarana yang digunakan terdakwa itu seperti saksi lihat pada waktu penangkapan.itulah yang kami bukti dipengadilan."pungkas nya. (tris)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE