Jumat, 16 September 2016|13:45:37 WIB
RADARRIAUNET.COM - Polda Riau telah melaksanakan MOU dengan RRI dalam bentuk dialog interaktif yang dilaksanakan setiap hari rabu di stasiun RRI Pro 1 Pekanbaru. Dalam dialog interaktif mengambil materi "Bagaimana Efektifnya Larangan Pengguna Roda dua untuk melintas di Fly Over Pekanbaru". Rabu (13/9/2016).
Dari pihak Kepolisian dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiyawan, MIk. dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas M. Yevizal.
Kompol Budi Setiyawan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru mengungkapkan data kecelakaan yang terjadi tahun 2016 di Fly Over yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Jadi larangan pengendara roda dua agar tidak ada korban berikutnya.
Kondisi pengguna jalan di Pekanbaru semakin banyak, menyebabkan laka lantas meningkat. Kondisi jalan hanya 6 meter bila bercampur dengan kendaraan roda dua akan mengakibatkan resiko kecelakaan.
Persentase 80 persen pengguna kendaraan dominasi roda dua di Pekanbaru. Ada rencana merubah lajur roda dua tidak melalui fly over. Dikarenakan kondisi Fly over yang sempit yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Rekayasa dimulai awal september Forum LLAJ Di Provinsi Riau diantaranya Pemprov Riau, Ditlantas Polda Riau, Dishub dan Jasa Raharja. Saat ini baru tahap sosialisasi, dalam waktu dekat akan dibentuk team yang di SK Gubernur, yang selanjutnya akan dilaksanakan tahap pelaksanaan larangan melewati Fly Over.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru menerangkan "Reaksi beragam masih ada yang tidak setuju dan pro kontra dari masyarakat. Ini masalah keselamatan, nantinya mengenai kelengkapan rambu lalu lintas serta marka jalan. Sekarang itu marka jalan putus putus akan kita buat lurus. Serta pembatas jalan dan di ujung jalan kita pasang cermin untuk melihat lawan yang dari arah bawah fly over," terang M. Yevizal.
rbc/fn/radarriaunet.com