RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengklaim posisi buron kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti saat ini sudah semakin terdesak.
Menurut Kepala Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung, La Nyalla diketahui sempat berniat pergi menuju Makau, Tiongkok, dari Singapura. Namun, niat Ketua Umum PSSI itu batal karena saat ini dirinya masih menjadi buron oleh Interpol.
"Niat dia memang begitu. Tapi tidak jadi karena memang tidak bisa. Posisinya sudah terkunci, tinggal dipulangkan saja,” ujar Maruli saat dihubungi, Rabu (20/4).
La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.
Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.
Walaupun sudah menjadi tersangka lagi, namun La Nyalla terpantau masih berada di luar negeri. Terakhir, ia dikabarkan berada di Singapura.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
cnn/ h24