Sri Bintang Pamungkas Satu Sel dengan Rizal dan Jamran
Ilustrasi penjara. Wikimedia Commons/Barnellbe Pic/ Cnni

Sri Bintang Pamungkas Satu Sel dengan Rizal dan Jamran

Ahad, 04 Desember 2016|20:12:25 WIB




RADARRIAUNET.COM: Sri Bintang Pamungkas resmi mendekam di sel tahanan bagian narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu dini hari (3/12) atas dugaan makar. Bintang satu sel dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka penghasutan untuk mencemarkan pejabat negara.
 
Bintang secara resmi ditahan sejak Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan. Sementara Rizal dan Jamran ditahan mulai Jumat malam pukul 22.00 WIB.
 
Razman Arif Nasution, klien ketiga tersangka, menyatakan bahwa Bintang dijerat dengan Pasal 107, Pasal 110, dan Pasal 157 KUHP.
 
Pasal 107 KUHP berbunyi, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta para pemimpin dan pengatur makar diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
 
Pasal 157 KUHP menyatakan, barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan, dengan maksud isinya diketuhui umum, diancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 
Sementara itu, Rizal dan Jamran diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Pasal itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Sebelum menangkap ketiganya pada Jumat dini hari, menjelang #aksi212, Razman menyebut, klien-kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
 
“Tiba-tiba dibawa menjelang subuh. Seharusnya ada prosedur dulu sebelum itu, jangan langsung dibawa, lalu dijadikan tersangka, dan ditahan,” kata Razman.
 
Razman mengaku akan berkoordinasi dengan para pengacara dari tersangka-tersangka lainnya. Dia mempertimbangkan untuk meminta penangguhan penahanan atau mengajukan praperadilan.
 
Selain tiga klien Razman, aparat juga mengamankan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, aktivis politik Ratna Sarumpaet, musisi sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politikus Rachmawati Soekarnoputri. 
 
rdk cnni
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE