RADARRIAUNET.COM - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DRPD DKI Jakarta Mohamad Taufik bungkam ditanya soal pertemuan antara dirinya, bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan tersangka suap Raperda Reklamasi Mohamad Sanusi.
Taufik tak menggubris pertanyaan tersebut dan segera masuk mobilnya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dicecar sekitar tujuh jam, Taufik irit bicara.
"Diperiksa masih seputar soal itu pembahasan (Raperda)," katanya singkat menjawab pertanyaan awak media di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut pengakuan pengacara Sanusi, Irsan Gusfrianto, Taufik meminta Sanusi untuk hadir dalam pertemuan di rumah Aguan di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Januari 2016 itu.
Taufik meminta kliennya untuk menjelaskan teknis beleid yang saat itu tengah dibahas pihak eksekutif bersama dengan legislatif.
Sanusi dianggap lebih paham untuk menjelaskan tarik ulur negosiasi Raperda antara kedua pihak.
Sementara itu, Wakil Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma usai pemeriksaan di KPK mengaku ditanya penyidik soal pasal yang berubah dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Ada sekitar 23 pertanyaan tentang pasal-pasal dan mekanisme pembahasan Raperda," kata Merry di KPK.
Pasal 116 dalam draft raperda aturan ini, pengembang wajib untuk membayar tambahan kontribusi sebanyak 15 persen dari total lahan yang dapat dijualbelikan kemudian dikalikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Namun, klausul usulan pemerintah daerah tersebut dihapus oleh DPRD DKI Jakarta dan diubah menjadi Pasal 111. Di bagian penjelasan, kontribusi tambahan bagi pengembang harus diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pemerintah pun tak sepakat dengan usulan DPRD tersebut. Alhasil pembahasan pun macet dan draft aturan ini tak segera disahkan.
Di tengah pembahasan yang berlarit-larut, KPK mencokok Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro dalam operasi tangkap tangan. Kedua orang tersebut bersama Ariesman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Raperda Reklamasi.
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
alex harefa/ cnn