KPAI Desak Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Anak
Warga berpartisipasi menera jari di atas spanduk untuk menolak kekerasan terhadap anak saat Car Free Day di Lapangan Puputan Margarana, Kota Denpasar, Bali, Juni 2015 silam. ANT

KPAI Desak Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Anak

Selasa, 03 Mei 2016|17:31:54 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, lembaganya mengusulkan penerapan hukuman mati untuk para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak. Hal ini menanggapi kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak usia 14 tahun oleh 14 pelaku di Bengkulu.
 
"Kami mengusulkan hukuman mati bagi pelaku tindakan seksual yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa sepeti ini," kata Asrorun usai menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
 
Asrorun berkata, kasus yang terjadi di Bengkulu merupakan ancaman bagi negara. Alasannya, kata dia, 80 juta atau sekitar sepertiga penduduk Indonesia saat ini berusia anak-anak.
 
Tanpa jaminan rasa aman bagi anak, menurut Asrorun, Indonesia terancam kehilangan satu generasi pada 20 tahun ke depan. 
 
"Perlu ada komitmen bersama untuk melakukan pengawasan, bloking game online bermuatan kekerasan, pornografi, ini untuk investasi ke depan," ujarnya.
 
Pagi tadi, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan langkah preventif maupun penegakan hukum yang akan membuat efek jera para pelaku kekerasan anak.
 
Pada tahun 2016, menurut catatan per 25 April lalu, KPAI telah menerima 298 pengaduan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
 
Asrorun mengatakan, kasus anak berhadapan dengan hukum, berdasarkan sembilan kelompok klaster anak sebagai pelaku dan korban kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, dan sodomi sebesar 36 kasus.
 
"Artinya dari ABH kasus kekerasan seksual menduduki kedudukan tertinggi pada caturwulan pertama. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2015," katanya.
 
Bagi Asrorun, hal ini sebagai sebuah peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. 
 
 
lex/cnn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE