Kenaikan Syarat Dukungan Independen Perbesar Politik Uang
Rencana penaikan dukungan calon independen di Pilkada masih menuai kontroversi, DPR sampai saat ini belum mengambil keputusan. cnn

Kenaikan Syarat Dukungan Independen Perbesar Politik Uang

Jumat, 15 April 2016|16:47:19 WIB




RADARRIAUNET.COM - Peningkatan syarat persentase terhadap calon independen dianggap memperbesar politik uang jelang pemilihan kepala daerah. Peneliti LIPI, Siti Zuhro alias  Wiwik, berpendapat peningkatan tidak mengefektifkan pencalonan kepala daerah.
 
Menurutnya, dinaikkannya syarat dukungan calon perseorangan, akan membuat bakal calon menghalalkan segala cara demi memenuhi hal itu.
 
"Jangan diberatkan lagi. Nanti uang berbicara dan pemodal yang menang," kata Wiwi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/4).
 
Komisi II DPR RI sebelumnya mengusulkan kenaikan syarat dukungan calon perseorangan menjadi 10-15 persen daftar pemilih tetap (DPT). Syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi berjumlah 6,5-10 persen jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
 
Menanggapi itu, Wiwi menuturkan, syarat dukungan saat ini sudah memberatkan bakal calon independen. Karenanya, dia meminta agar kenaikan syarat tidak diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
 
"Bukti itu berat apa? Di Jakarta cuma Pak Ahok yang menyatakan independen. Itu juga karena jejaring yang dimiliki," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengatakan, fraksinya tetap bakal mendukung kenaikan syarat dukungan independen.
 
Hal itu  menyusul turut dinaikkannya syarat dukungan calon dari partai politik naik lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, persentase dukungan calon perseorangan dinaikkan agar berimbang.
 
"Sehingga wajar syarat independen ditingkatkan, calon harus punya legitimasi moral untuk itu," kata Mulfachri. 
 
pit/cnn/rrn
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE