Sabtu, 10 November 2018|18:27:45 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pada pemeriksaan itu, penyidik memperdengarkan rekaman percakapan antara Idrus dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI nonaktif Eni Maulani Saragih. Di mana dalam rekaman percakapan itu, Idrus dan Eni membahas soal uang suap PLTU Riau-I sebanyak USD2,5 juta.
"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Febri kepada awak media kemarin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
Idrus usai menjalani pemeriksaan terus mengelak pernah membahas uang suap PLTU Riau-I dengan Eni. Padahal, dalam pemeriksaan itu penyidik jelas memperdengarkan rekaman tersebut.
"Apanya, itu endak saya kira, (rekaman) mana itu," kilah Idrus.
Selain dikonfirmasi soal rekaman percakapan keduanya, keterangan Idrus juga diperlukan untuk merampungkan berkas penyidikan Eni. "Jadi hari ini memang saya diperiksa sebagai saksi terhadap Ibu Eni Saragih dalam rangka pelengkapan pemberkasan finalisasinya," pungkasnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.
Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTUmulut tambang Riau-I.
jms/mtvn