Perusahaan Wajib Bayar THR Pegawai yang Baru Sebulan Bekerja
Dalam aturan sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun sekarang pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. cnn

Perusahaan Wajib Bayar THR Pegawai yang Baru Sebulan Bekerja

Jumat, 01 April 2016|13:25:15 WIB




Jakarta (RRN) - Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan yang diteken Menteri Hanif Dhakiri pada 8 Maret lalu.
 
Hak THR proporsional bagi karyawan baru tersebut sekaligus menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994.
 
“Dalam aturan sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun sekarang pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR,” kata Hanif, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (1/4).
 
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran THR bagi karyawan baru itu tidak hanya berlaku bagi karyawan berstatus karyawan tetap namun juga untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
 
“Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif.
 
Namun bagi perusahaan yang telah membayarkan THR dengan nominal yang lebih besar dan lebih baik secara ketentuan dibandingkan aturan yang baru dirilisnya, maka menurut Hanif Permenaker tersebut tidak berlaku.
 
“Kalau pembayaran THR telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut,” tegasnya.
 
Sanksi Administratif
 
Sayangnya meskipun sifatnya wajib dijalankan oleh perusahaan, namun pemerintah tidak memberikan sanksi yang berat bagi perusahaan yang lalai menjalankan ketentuan baru tersebut. Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, hanya akan memberi sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
 
“Kemenaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,” jelas Hanif. 
 
gen cnn/ rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE