Tersangka Korupsi UPS DKI Jakarta Segera Ditahan
Petugas Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membawa komputer usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/3). Ant

Tersangka Korupsi UPS DKI Jakarta Segera Ditahan

Kamis, 24 Maret 2016|12:09:29 WIB




Jakarta (RRN) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan sebagian tersangka korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014 DKI Jakarta. Penahanan akan segera dilakukan jika berkas sudah siap. 
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi, Rabu (23/3), menjelaskan hingga kini penyidiknya memeriksa saksi-saksi. Saksi yang diperiksa, kata dia, termasuk dari pihak sekolah yang menerima paket UPS.
 
Selain itu, polisi juga masih harus menyelesaikan berkas masing-masing tersangka. Berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata Erwanto, berkas tersangka Fahmi Zulfikar dan Firmansyah, yang sama-sama menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mesti dipisahkan. 
 
"Nanti, setelah nanti penyidik sudah siap, berkas berikutnya sudah siap, baru (bisa ditahan). Peluang untuk dilakukan penahanan ya bisa itu," ujarnya. 
 
Erwanto juga mengatakan rencana untuk memeriksa Ketua DPRD Prasetio Edy Marsudi yang semula direncanakan pekan ini masih harus ditunda. 
 
"Belum, karena ini memeriksa saksinya kan banyak itu," kata Erwanto. 
 
Sementara itu, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani, kemarin, mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan rekanan. 
 
"AH E selaku Direktur CV Padang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket 49 UPS," kata Hadi. Namun dia tidak bisa memastikan apakah saksi itu menghadiri panggilan penyidik. 
 
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan Harry Lo selaku Direktur PT Ofistarindo Adhiprima sebagai tersangka. Dalam penyidikan sebelumnya, dua orang dari pihak eksekutif juga sudah dijerat. 
 
Mereka adalah bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Zaenal Soleman yang menjabat posisi setingkat di Suku Dinas Jakarta Pusat. 
 
Alex sudah divonis enam tahun penjara karena perbuatannya. Sementara tersangka yang lain masih menjalani proses penyidikan. 
 
Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp160 miliar. 
 
pit cnn/ alx






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE