5 Hari Kerja Baru Berlaku Minggu ini
Kepala BKD Rohil, Roy Azlan Ap. (int)

5 Hari Kerja Baru Berlaku Minggu ini

Selasa, 04 Agustus 2015|20:20:44 WIB




BAGANSIAPIAPI (RR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mulai menerapkan Lima hari jam Kerja. Penerapan lima hari jam kerja bagi Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2015. Sementara Untuk mensosialisasikan ke SKPD pihak BKD Rohil telah mengeluarkan surat dengan nomor 058/BK-PK/2015/14. Demikian disampaikan kepala BKD Rohil Roy Azlan Ap, diBagansiapiapi.

Dikatakan, Penerapan Lima hari jam kerja tersebut tidak diberlakukan bagi semua SKPD dilingkungan pemkab Rohil. "kalau SKPD yang berhubungan langsung dengan masyrakat banyak tetap bekerja enam hari. SKPD yang berhubungan langsung dengan masyrakat tersebut seperti Disdukcapil, Dinas kebersihan Pertamanan dan pasar (DKPP), Badan penanaman Modal dan perizinan Terpadu (BP2MT), Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo), Satpol PP, Unit pemadam Kebakaran, RSUD, Puskesmas, Pustu, Camat, Lurah dan Satuan Pendidikan.

"Kalau SKPD maupun Satker yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyrakat tetap bekerja enam hari. Penerapan Lima hari jam kerja itu kan bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyrakat." jadi bagi SKPD yang berhubungan langsung dengan masyrakat tetap bekerja selama enam hari, "jelas Roy Azlan.

Dijelaskan lagi Roy Azlan, dengan diberlakukannya lima hari jam kerja tersebut SKPD diharapkan memberikan pelayanan Maksimal kepada masyrakat. Dalam lima hari jam kerja tersebut SKPD bisa memberikan Pelayanan secara Prima kepada masyrakat dengan jumlah sebanyak 37,5 jam dengan rincian perharinya SKPD bekerja selama 9 jam dan dipotong jam istrahat siang selama 1,5 jam, "rinci Roy Azlan.

Jadwal jam kerja SKPD juga telah ditetapkan yakni masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selain itu SKPD juga wajib mengikuti apel pagi saat masuk kantor dan apel siang saat pulang kantor. "Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer yang melanggar peraturan tersebut, maka akan kita berikan sangsi bagi ASN akan dilakukan pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, bagi honorer juga akan diberlakukan pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat,, "Ancam Roy Azlan. (nto)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE