Ahad, 02 Agustus 2015|00:44:04 WIB
Jakarta (RR) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menyelidiki perusahaan yang tidak mematuhi peraturan terkait bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan, saat ini Kemendag sedang meneliti untuk mencari tahu perusahaan mana saja yang sering melanggar peraturan di pelabuhan. Hal ini dilakukan Kemendag untuk segera menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut.
"Saat ini sedang melakukan penelitian untuk mencari tahu perusahaan mana saja yang sering melanggar," ujar Rachmat Gobel setelah menghadiri pertemuan forum bisnis Indonesia-Turki, di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Ia mengatakan proses bongkar muat mulai dihitung sejak proses preclearance ada di bea cukai. Menurutnya jika ada barang yang masuk tanpa izin pasti prosesnya lebih lama.
"Bongkar muat mulai dihitung sejak proses preclearance ada di bea cukai. Kalau ada izinnya enggak lengkap pasti prosesnya lama," ungkap Gobel.
Dia menegaskan, jalur perdagangan melalui laut di Indonesia bukan hanya sekadar transit. Tetapi menjadi tujuan akhir dari para importir yang memasarkan barangnya. Oleh karena itu, barang impor yang belum lengkap izinnya tidak boleh masuk ke pelabuhan Indonesia.
"Barang impor yang belum lengkap izinnya tidak boleh masuk ke pelabuhan Indonesia," katanya. (mtvn/alx)