Rokok Ilegal Makin Masif, Negara Rugi Rp 53,18 Triliun
Ilustrasi Rokok Ilegal. Berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu mencapai 127,53 miliar batang rokok. Foto: JawaPos.com

Rokok Ilegal Makin Masif, Negara Rugi Rp 53,18 Triliun

Selasa, 26 Oktober 2021|10:29:49 WIB




RADARRIAUNET.COM: Tercatat ada 28,12 persen perokok di Indonesia yang pernah atau sedang merokok produk ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 53,18 triliun.

Temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei Indodata terkait potret peredaran rokok illegal di Indonesia. Kondisi ini sangat mengejutkan mengingat angkanya yang cukup besar.

“Ini bukti bahwa penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif dan berbeda jauh dengan temuan-temuan sebelumnya, bahkan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Penemuan kami berada di atas 25 persen,” kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin dalam konferensi pers Hasil Survei Rokok Ilegal, Senin (25/10/2021).

Danis menerangkan, angka Rp 53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang rokok dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38 persen.

Menurutnya, angka puluhan triliun itu terhitung sangat besar pada saat negara sedang membutuhkan pemasukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Latar belakang survei ini berangkat dari perdebatan tentang relasi antara peningkatan dan tingginya cukai terhadap rokok resmi dengan rokok ilegal di Indonesia.

“Lalu muncul perdebatan penting lainnya, terkait dengan dampak dari peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak signifikan, ada yang menyatakan 2 persen, 4 persen, sekitar 17 persen,” papar Danis.

Diketahui, survei ini dilakukan selama periode 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 2.500 orang. Metode yang digunakan kombinasi yaitu survei di lapangan untuk mengetahui opini publik, menghitung perilaku masyarakat dari konsumsi merokok, lalu menghitung produksi rokok.

Secara demografi, hasil survei menunjukkan kebanyakan perokok adalah laki-laki berusia 15-50 tahun, sudah menikah, rata-rata berpendidikan SMA, wirausaha, pegawai swasta, hingga mahasiswa. Para perokok rata-rata memiliki pendapatan sekitar Rp 1 juta – Rp 2,5 juta, kemudian level Rp2,5 juta – Rp5 juta, yang tidak berpendapatan ikut merokok yaitu 23, 24 persen, dan kebanyakan menetap di area nonpesisir.

“Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok yang terjadi melakukan perubahan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengkonsumsi rokok ilegal,” tutur Danis.

Diasumsikan kalau ada peredaran rokok ilegal 5 persen untuk 2020, maka potential loss dari penerimaan cukai sudah Rp 4,38 triliun. Padahal data Bea Cukai prosentase peredaran rokok ilegal di tahun 2018 adalah 7 persen, 2017 adalah 10 persen, dan sebelumnya 2016 sebesar 12 persen, sedangkan 2020 sebesar 4 persen. Merujuk data ini maka dipastikan mempengaruhi target penerimaan cukai.

Merespons hal itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan yang juga hadir secara virtual mengatakan, selain kebijakan cukai eksesif 23 persen di tahun 2020 dan 2021, peredaran rokok ilegal turut mengancam kelangsungan usaha IHT.

Hal ini bisa dilihat dari data jumlah pabrik rokok ilegal dari tahun ke tahun menurun drastis. Pada tahun 2007, papar dia, terdapat 4.793 parik rokok legal di Indonesia turun hingga tersisa 487 pabrik di 2017.

Menurut Henry, maraknya rokok ilegal sejak 2020 karena daya beli konsumen turun, tingginya harga jual rokok legal dan kurangnya efektif penindakan rokok ilegal di lapangan. Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan strategi penindakan rokok ilegal secara extra ordinary. Dia juga meminta tarif IHT pada 2022 tidak naik atau tetap sebesar tarif yang berlaku di tahun ini.

“Kondisi IHT saat ini sangat terhimpit dan kritis, butuh relaksasi minimum tiga tahun bagi usaha IHT untuk pemulihan,” tuturnya.

Selain itu, kata Henry, rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebaiknya tidak dilakukan. “Perlu roadmap IHT berkeadilan dan komprehensif bagi para pemangku kepentingan sebagai peta jalan yang legal dan pasti,” imbuh Hendry.

Pakar kebijakan Universitas Padjajaran, Muhdiyati Rahmatunissa sepakat perdagangan rokok ilegal mengurangi efektivitas pengendalian rokok. Di samping itu juga mengurangi pendapatan negara, termasuk pendapatan dari produsen, pemasok, dan distributor yang resmi.

Untuk melawan perdagangan rokok ilegal, Muhdiyati berpendapat pemerintah harus mempertimbangkan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan, meluncurkan kampanye dan kesadaran publik serta memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengaku kaget dengan temuan data peredaran rokok ilegal yang dirilis Indodata tersebut, karena memang berbeda jauh dengan yang sudah ditemukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Bea Cukai, itu angkanya 4,9 persen.

“Kalau kita lihat memang rokok ilegal yang pemerintah sampaikan hingga tahun 2019 menurun cukup tajam dari 12 persen, turun 3 persen, naik lagi 4,8 persen,” paparnya.

Modusnya pun tidak banyak berubah. Paling banyak rokok ilegal yang beredar menggunakan pabrikan lebih rendah, jenis golongan berbeda, hingga sama sekali tidak ada cukai alias palsu dan juga bekas.

Namun begitu, Taufik setuju perdagangan rokok ilegal menyebabkan kerugian negara sangat besar, apalagi dibandingkan negara-negara lain.

“Jika kemarin kita cukup bangga lebih rendah 3,03 persen di 2019, mungkin kalau nanti data Mas Danis muncul jangan-jangan kita lebih tinggi dari Singapura atau mengalahkan Vietnam untuk rokok ilegal,” tegasnya, melansir JawaPos.

 

RRN/jp







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE