Plt Gubri Minta Alasan Logis
Plt Gubri Andi Rachman./FOTO: halloriau

Plt Gubri Minta Alasan Logis

Senin, 09 November 2015|11:54:59 WIB




PEKANBARU  (RRN) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau akan meminta penjelasan logis dari Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Pekanbaru terkait kenaikan tarif parkir yang cukup "mencekik" masyarakat. Perda yang baru saja disahkan tersebut memuat biaya parkir dengan perhitungan zona masing-masing wilayah. Dimana rata-rata untuk roda dua sebesar Rp4-5 ribu dan roda empat sebesar Rp8 ribu. "Ini memang butuh penjelasan, apa alasan kuat untuk menetapkan peraturan ini," tandas Andi Rachman, di Pekanbaru.


Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru harusnya melihat pertimbangan mendasar agar kebijkan itu bisa diterapkan. Dirinya juga belum mengetahui secara persis atas dasar apa Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil kebijakan tersebut.


Disebutkan Andi, tingginya patokan retribusi parkir yang dipungut sampai Rp8 ribu memang perlu dibicarakan. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memberikan rincian dengan alasan kuat mengapa angka itu bisa disepakati.  "Itu memang perlu penjelasan, kita tunggulah," ujar Andi.


Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.


Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, mengatakan, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau. "Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita Pemprov, red)," terang Ikhwan.


Sementara itu, pemberlakuan SK No 458 Tahun 2015 terkait penyesuaian Tarif Parkir Mall tersebut, seperti "diam-diam menghanyutkan". Betapa tidak, saat warga sibuk dengan Perda Parkir, SK tiba-tiba muncul dan berlaku seketika. Hal ini mendapat kritikan dari DPRD Kota Pekanbaru. Dewan mengkritik karena menimbang kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Walau nota benenya, walikota punya hak mengeluarkan SK.


Dalam SK Walikota yang tertera di tempat parkir Mal Pekanbaru Jalan Sudirman misalnya, tertulis penyesuaian tarif parkir sesuai SK Walikota Pekanbaru nomor 458 tahun 2015. Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp1000 untuk satu jam berikutnya dan maksimal Rp20.000, sejak pukul 06.00 s/d 00.00 WIB, berlaku 1 November 2015.  Sedangkan pada pukul 00.00 s/d 06.00 WIB untuk satu jam pertama itu kendaraan mobil dikenakan Rp.5000 dan satu jam berikutnya Rp.2000 dan maksimal Rp15.000.


Sementara penyesuaian untuk parkir Motor yakni Rp.2000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp.1000 setiap jam berikutnya dan maksimal Rp.5000 terhitung sejak pukul 06.00 s/d 00.00 wib. Kemudian untuk pukul 00.00 s/d 06.00 satu jam pertama sepeda motor dikenakan Rp.2000, dan maksimal 5.000 kemudian setiap jam berikutnya Rp.1000 dan maksimalnya itu Rp.8000. Adapun SK Walikota Pekanbaru berlaku 1 November 2015 lalu. "Sebenarnya ada hak Walikota Pekanbaru untuk menaikkan tarif parkir di Mal, tetapi dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini maka kita minta Walikota Pekanbaru untuk mempertimbangkan untuk menaikkan tarif parkir di Mal tersebut. Bila perlu SK Walikota Pekanbaru itu dicabut kembali," ujar Darnil.


Untuk itu Politisi Hanura ini menilai kenaikan tarif parkir di Mal tersebut belum layak. "Seharusnya Pemko Pekanbaru berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru terkait naiknya tarif parkir di Mal. Secara pribadi memang kita tidak setuju atas kenaikan tarif parkir di Mal. Kenaikan tarif parkir di Mall itu apakah ada kajiannnya dan sebelum dinaikan tarif parkir tersebut, maka harus ada uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat apakah sudah pas dinaikkan atau belum," ujar Darnil.


Warga juga jelas protes dengan tarif parkir di mal-mal yang telah berlaku sejak beberapa hari kemarin. Pemerintah dinilai sama sekali tak berpihak pada rakyatnya. “Memang aneh pemerintah ini. Bikin aturan baru malah menyusahkan. Kayak sembarangan. Jangan mengatasi masalah dengan bikin masalah donk," ulang wanita berhijan lulusan Universitas Riau (UR) ini. (teu/hrc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE