Jumat, 23 Oktober 2015|12:16:32 WIB
DUMAI (RRN) - Polres Dumai menyebutkan belum ada pengusaha atau pemilik gudang di Dumai yang ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan penangkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 270 Kg di Medan oleh Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka yang memenuhi panggilan kepolisian, hanya berkapasitas sebagai pemilik dari gudang. Itu artinya mereka hanya ditanya tentang seputar perizinan gudang. Begitu juga isi gudang tersebut.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dipanggil untuk menanyakan ijin dan isi gudang tersebut,” tegas Wakapolres Dumai, Kompol Arief Fajar Satria, Kamis (21/10).
Sebelumnya, Pihak Polres Dumai sudah meminta keterangan kepada lima orang pemilik gudang di Kawasan Bagan Besar sebagai bentuk antisipasi peredaran gelap narkotika.
Terutama pasca diungkapnya peredaran 270 Kg Sabu di Medan akhir pekan kemarin. Sabu tersebut diduga dibawa dari Kota Dumai. Bahkan diduga kuat sempat disimpan di Komplek Gudang Citra Guna.
Informasi yang diterima, mereka dicecar pertanyaan seputar perizinan. Begitu juga dengan jenis barang yang disimpan di gudang tersebut.
“Kami sudah menanyai para pemilik gudang. Mereka sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Kasatreskrim, AKP Herfio Zaki k, Selasa (20/10) sore.
Namun pihak Satreskrim Polres Dumai tidak merinci siapa saja yang sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian. (rio/fn)