Apes, Mau Jambret eh Korbannya Melawan, Pas Kabur Malah Dikepung Polisi, ya Ketangkap

Apes, Mau Jambret eh Korbannya Melawan, Pas Kabur Malah Dikepung Polisi, ya Ketangkap

Kamis, 15 Oktober 2015|11:49:46 WIB




PEKANBARU (RRN) - Seorang bandit jalanan di Pekanbaru, Riau, keok ditangan korbannya, saat aksi menjambret yang dia lakukan mendapat perlawanan sengit. Ia gagal menjambret dan apesnya tak berhasil kabur, karena kebetulan ada petugas polisi di lokasi kejadian, yang langsung membekuknya.

Bandit jalanan spesialis jambret bernama Romi (42) tersebut menyerah di tangan polisi dan langsung digiring ke Mapolsek Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Minggu (11/10/2015). Romi yang pernah ditahan atas kasus yang sama ini tak menyangka kalau aksinya mendapat perlawanan oleh korban.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian, aksi penjambretan ini terjadi Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Waktu itu korban bernama Putri Ayu (22) tengah berkendara menuju rumah temannya bernama Hariyanto, di Jalan Karya Maju, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Diam-diam, Romi membuntuti dari belakang.

Romi pun beraksi, sesaat ketika Putri berhenti di depan pagar rumah. Tanpa pikir panjang, ia langsung merampas tas korban yang digantung di dasbor motor. Sempat terjadi aksi saling tarik menarik antara Putri dan Romi, hingga teman korban Hariyanto datang dari belakang. Bergegas dia membantu Putri.

Sadar kalau perbuatannya ketahuan dan kalah jumlah, Romi pun kabur menuju sepeda motornya, namun dicegat oleh Hariyanto. Sambil berteriak, Hariyanto sekuat tenaga menghadang pelaku agar tidak kabur. Kebetulan saat itu ada petugas patroli yang melintas, dan dengan sigap membekuk tersangka.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan. Dia ini merupakan residivis atas kasus serupa (menjambret,red)," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi M Marbun, Senin (12/10/2015) siang.

Selain dia, sambung Kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah tas, satu unit handphone dan jam tangan. "Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, (jambret), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," tutupnya singkat. (had)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE