PEKANBARU (RR) - Aparat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan 2 tersangka perambah hutan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo dalam ekspose dengan wartawan, Selasa (23/6/15), menyebutkan kedua tersangka yakni ES, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama dan AS, Direktur PT Andika Permata yang menggarap di lahan seluas 2.000 haktare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Rangau di Desa Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. "Kasus ini sudah kita selidiki sejak awal Januari 2013,'' tuturnya.
Arif menambahkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka kini dijerat kasus pasal 17 jo 92 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan ditambah pasal 47 jo pasal 105 UU no.39 jo 55 KHUP tentang perkebunan. "Keduanya diancam pidana paling singkat selama 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun untuk undang undang kehutanan dan 5 tahun tentang perkebunan. (teu/rtc)