PEKANBARU (RR) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disarankan untuk tidak membayar sisa utang pembangunan gedung baru Bank Riau-Kepri jika gedung tersebut tidak jadi ditempati bulan Juli nanti (sesuai dengan pernyataan pihak kontraktor sebelumnya, red). “Jika tidak jadi ditempati bulan Juli nanti, Pemprov tidak usah membayar sisa utang ke kontraktor,” kata Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau saat bincang-bincang dengan awak media, Selasa (23/06/16).
Ia pun menjelaskan, sisa hutang yang harus dibayarkan Pemprov Riau kepada kontraktor sebesar Rp10 miliar atau 5 persen dari total hutang hutang seluruhnya. Menurutnya, apa yang disampaikan ini, mesti menjadi catatan bagi Pemprov Riau. “Sisa hutang itu kan sekitar 5 persen lagi atau Rp10 miliar, tidak usah dibayarkan jika tidak jadi ditempati Bulan Juli nanti. Kita tidak ingin ada lagi penundaan dalam hal jadwal penempatan gedung baru Bank Riau-Kepri,” ungkapnya.
Di samping itu, hari Kamis nanti, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian BUMN, PT Waskita Karya selaku kontraktor guna membahas persoalan ini. Termasuk memastikan jadwal penempatan gedung baru Bank Riau-Kepri. “Kamis nanti kami ke Jakarta bersama manajemen Bank Riau-Kepri, melakukan pertemuan dengan Meneg BUMN, PT Waskita Karya guna mempertanyakan kepastian ditempatinya gedung baru itu,” tutupnya. (teu/rtc)