Hendra: Aku Jadi Miskin Akibat Adanya Jalan Tol Ini
Illustrasi. Foto udara aktivitas pembangunan jalan tol. Ant

Hendra: Aku Jadi Miskin Akibat Adanya Jalan Tol Ini

Kamis, 06 Desember 2018|23:57:35 WIB




Pekanbaru: Sebagaimana kita ketahui pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Rabu (21/3/2018). Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Ada Masyarakat yang Tidak Mau Terima Ganti Rugi Tanah Mereka.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dalam proses pembebasan lahannya masih ada kendala karena ada masyarakat yang lahannya tidak mau terima ganti tugi tanah mereka.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) akan menempuh upaya konsinyiasi untuk pembebasan lahan yang bersengketa dengan masyarakat.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sesi 1 ditargetkan rampung pada awal tahun 2019, dan rencananya akan diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, mengutip tribunpekanbaru.com Kamis (6/12/2018).

Menurut Masperi, pembangunan ruas Jalan Tol Trans Pekanbaru-Dumai sesi 1 dijadwalkan akan tuntas awal tahun depan.

"Khusus untuk sesi 1 pembebasan lahanya sudah 98 persen sedangkan untuk pembangunan fisiknya sudah 64 persen. Kita berharap untuk sesi 1 awal tahun depan bisa diresmikan pak presdien,"kata Masperi di Premiere Hotel Pekanbaru.

Namun, secara keseluruhan Proyek Strategis Nasioanal (PSN) Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai progres pembangunan fisiknya masih rendah.

Pembangunan tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai ditargetkan hingga tanggal 31 Desember terealisasi sebesar 18 persen.

Sedangkan untuk pembebasan lahannya ditargetkan hingga tanggal 31 Desember realisasinya sebesar 78 persen.

"Masih ada yang bersengketa. Dibeberapa titik masyarakatnya ada yang tidak mau diganti rugi,"sebutnya.

Pihaknya akan menempuh upaya konsinyiasi atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan jika masyarakat sebagai pemilik lahan tetap ngotot tidak ingin diganti rugi lahanya.

Selain masalah ganti rugi lahan, pihaknya masih ditemukan adanya bangunan fasilitas umum, seperti rumah dan kantor yang terpaksa harus dipindahkan karena tepat berada di jalur yang akan dibangun ruas jalan tol.

"Ada mushalla dan kantor kodim yang harus dipindahkan, tapi kita harus mendapatkan persetujuan dari kodam dulu," ujarnya. 

Untuk diketahui bahwa pengerjaan Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sesi Enam Baru Rampung 15 Persen.

Pengerjaan proyek ruas tol Pekanbaru-Dumai sesi enam baru rampung 15 persen.

Saat ini ruas jalan tol yang menghubungkan Dumai-Duri, Kabupaten Bengkalis baru mencapai sekitar 10 km.

Secara keseluruhan tol sesi enam ini panjangnya mencapai 25,44 km.

"Ruas jalan tol ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2019," ujar Pimpinan Proyek Tol sesi Enam Dumai-Pekanbaru, Willy Fikri dikutip tribunpekanbaru, Minggu (11/11/2018).

Willy tidak menampik bahwa proyek pembangunan ruas tol sempat terkendala terkait soal pembebasan pada lahan masyarakat.

Tapi proses pembebasan lahan sudah dilakukan secara bertahap, sehingga percepatan proyek tol ini dilakukan.

Pintu masuk tol Dumai-Duri berada di Jalan Raya Bagan Besar. Nantinya pintu keluar tol Dumai-Duri berada di Kawasan Duri Selatan, Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek ini tidak cuma menggesa ruas tol.
Mereka juga membuat akses yang mempertemukan ruas tol dengan jalan raya.

Nantinya akan dibangun undrepass di beberapa titik.

"Saat ini underpass belum kita kerjakan. Tapi bakal kita gesa," paparnya.

Secara keseluruhan ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai mencapai 131,4 km.

Proyek ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2019. 

Salah seorang warga setempat yang tanahnya kena ganti rugi. Hendra dengan terpaksa Kehilangan Tanah, Kebun dan Kandang Ayam Gara-gara Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Hendra Eka Saputra warga Telaga Sam-sam kehilangan tanah, kebun dan kandang ayam gara-gara pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai menjadi malapetaka bagi warga Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Hendra Eka Saputra dan keluarganya.

Kenapa tidak, 2 bidang tanahnya yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarganya akan disita Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura demi kelanjutan pembangunan jalan tol tersebut.

"Saya merasa dirampas, cuma saya gak tahu, negara atau preman atau entah hantu mungkin yang merampas," kata Hendra, mengutip tribunsiak.com Jumat (23/11/2018).

Ia menceritakan, negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengganti rugi tanahnya sebagaimana aturan perundang-undangan dan nilai yang ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Negara hanya mengganti lahannya diharga Rp 10.500 per meter. Sedangkan nilai yang ditetapkan NJOP Rp 36.000 per meter dan harga pasaran tanah Rp 150.000 per meter.

"Kami sudah melakukan gugatan, namun ditolak pengadilan. Saat ini kami dalam proses naik banding, kan belum ada keputusan tetap," kata dia.

Hal tersebut juga menjadi dasar bagi dia untuk melapor ke Komnas HAM.

Menurutnya, melapor ke Komnas HAM menjadi jalan bagi dirinya untuk menemukan keadilan.

Sebab, pada bidang tanahnya yang terancam dieksekusi negara itu, tidak lagi dapat menghasilkan.

Padahal di atas tanahnya tersebut ada tanaman kelapa sawit dan kandang ayam buras sebanyak 5.500 ekor.

Dari usaha ternak ayamnya saja Hendra biasanya memperoleh keuntungan Rp 26 juta per bulan. Kini, seluruh pendapatannya tidak dapat lagi diperolehnya.

"Sangat tidak adil pada nilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak jalan tol, apa lagi usaha saya sudah tidak dibolehkannya lagi," kata dia.

Saat ini, Hendra tidak lagi punya pengasilan.

Negara hanya menyediakan Rp 37 juta untuk mengganti harga kandang ayam buras berkapasitas 5.500 ekor.

Sedangkan pokok membangun kandang ayam dengan spek yang dia kerjakan senilai Rp 210 juta.

"Aku jadi miskin akibat adanya jalan tol ini. Sekarang aku tidak tahu lagi harus bagaimana," kata dia.

Penasehat Hukum (PH) Hendra Eka Saputra, Siska Barimbing menjelaskan, 2 bidang lahan kliennya terkena pembangunan jalan Pekanbaru-Dumai di Telaga Sam-sam Kandis.

Namun diganti rugi negara Rp 10.500 per meternya.

"Karena itu klien saya keberatan atas harga tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Siak pada November 2017 lalu. Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima dan Klien saya mengajukan banding," kata dia.

Sebelumnya, pihaknya sudah pernah menerima surat pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan pada 30 Oktober 2018 lalu, karena ada proses administrasi yang belum selesai di PN Siak maka pelaksanaan eksekusi ditunda.

Siska menjelaskan, kliennya pemegang alas hak yang sah atas 2 bidang tanah dengan luas keseluruhan 24.632 m².

Lokasinya di kampung Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis.

Masing-masing termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nonor 218 atas nama Hendra Eka Saputra tertanggal 23 Desember 2009, dengan luas 12.075 m² dan SHM nomor 219 tertanggal 23 Desember 2009 dengan luas 12.557 m².

Di atas tanah itu berdiri kandang ayam dengan ukuran 83 x 8 meter dengan kapasitas 5.500 ekor ayam, yang menjadi sumber pendapatan pemilik.

Usaha ternak ayam itu dikelola berdasarkan kerjasama dengan PT. Pokphand 2015 dan saat ini dengan PT. Sabas.

"Pada 17 November 2014 yang lalu tanah, tanaman, dan bangunan milik klien saya terkena pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol yaitu bidang 1 seluas 12.075 m2, pelepasan seluas 7.116 m2. Untuk tanaman pohon sawit tidak dihitung," kata dia.

Untuk bidang ke-2 seluas 12.557 m2, pelepasan seluas 5.842 m2, untuk jumlah tanaman sawit 196 pokok, sehingga total keseluruhan yang terkena jalan tol sebanyak 12.958 m².

Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis menetapkan nilai ganti rugi atas tanah tersebut dengan total nilai keseluruhan Rp. 299.204.000.

Bidang I SHM seluas 7.116,00 m2 , dengan total hasil penilaian sebesar Rp 74.718.000.

"Di mana nilai untuk ganti kerugian permeternya sebesar Rp 10.500," kata dia.

Sedangkan bangunan kandang ayam seluas 671,76 m², gudang seluas 24 M², rumah genset seluas 5,4 M², tower Air 6, 25 m² dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 36.777.000.

Sedangkan tanaman sawit 196 pokok, tanaman kelapa 2 pokok, jengkol 2 pokok, jeruk bali 1 pokok, jambu batu 1 pokok, jati 1 pokok dan sawo 1 pokok dengan total nilai ganti kerugian perpohonnya sebesar Rp 101. 750.000.

Kerugian non fisik dengan penghitungan biaya transaksi sebesar Rp 
6.689.735.

Masa tunggu Rp 10.996.735, untuk ganti kerugian indikasi non fisik sebesar Rp25.477.601.

Total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan yaitu sebesar Rp 230.931.000.

Untuk bidang II SHM nomor 218 pelepasan seluas 5.842 m2 nilai ganti kerugian Rp 61.341.000.

Permeternya sebesar Rp 10.500. Biaya transaksi Rp 3.600.000 dan masa tunggu Rp 3.251.073.

Total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan yaitu sebesar Rp. 68.273.000.

Menurut Siska Barimbing, negara sudah merampas hak warga negaranya.

Sebab, negara tidak memberikan pilihan apapun kepada kliennya selaku pemilik lahan.

"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sangat tidak berpihak kepada rakyat, selain dipaksa menyerahkan lahannya pemilik lahan juga tidak pernah diajak bermusyawarah perihal nilai ganti rugi," tegas dia.

Kalau keberatan atas nilai ganti rugi jalan satu-satunya hanya melalui pengadilan.

Padahal, kata dia, semua orang tahu bagaimana proses penegakan hukum di negeri ini.

Sementara komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membenarkan Hendra Eka Saputra mengirimkan laporan ke pihaknya.

Selama sebulan terakhir, pihaknya mengupayakan jadwal mediasi dengan para pihak.

"Namun tiba-tiba ada rencana Pengadilan Negeri Siak untuk sita eksekusi. Tentu kita heran. Nah kalau begitu kita upayakan bisa hadir ke lokasi nantinya," kata dia.

Laporan yang diterimanya tersebut sudah dibahas. Ia berpendapat memang ada kaitannya dengan hak azazi manusia di sana.

Sebab, dari laporan yang diterimanya, nilai ganti rugi tidak sesuai dengan objek lahan yang terkena jalan tol. 

 

 

RRN/Tribunpekanbaru.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE