Senin, 12 Oktober 2015|09:40:39 WIB
JAKARTA (RRN) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan bagaimana polisi bisa menentukan A (39) sebagai pelaku pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9). Polisi melakukan kajian ilmiah dan pada akhirnya mengerucutkan terduga pelaku pembunuh bocah perempuan tersebut sebagai seorang paedofil."Dari tanda-tanda kekerasan yang kami dapatkan dari korban, ada tanda kalau korban mengalami kekerasan seksual. Dari sana, kami mengerucutkan terduga pelaku menjadi mereka yang punya ciri-ciri sebagai seorang paedofil," kata Tito di Mapolda Metro Jaya.
Sejumlah tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat yang mengumpulkan informasi dari lapangan menemukan ada empat terduga pelaku yang disinyalir memiliki ciri-ciri sebagai seorang paedofil. Namun, polisi menetapkan satu orang, yakni A, sebagai saksi kasus pembunuhan PNF karena kepribadian dan gaya hidupnya sangat mendekati ciri-ciri seorang paedofil. "Tim di lapangan itu mengetahui profil A, dan juga dari kesaksian anak-anak dan perempuan yang jadi saksi kunci kita, kalau A sering main sama anak-anak. Dia juga suka tidur sama anak-anak, mau pria maupun wanita. Dia juga hidup seorang diri, sangat menandakan yang bersangkutan seorang paedofil," tutur Tito.
Polisi semakin yakin setelah ada keterangan warga setempat yang menyebutkan A sempat mengunci seorang anak di rumahnya untuk dicabuli dan hampir diperkosa. Bukti-bukti lain seperti DNA pada kaos kaki yang digunakan untuk menyumpal mulut PNF pun identik 99 persen dengan DNA milik A.
A dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (teu/dtc)