Tolak Revisi UU KPK, Dua
Ambaranie Nadia Kemala Movanita Dua "koruptor" tengah membangun Museum KPK. Aksi tersebut dilakukan aktivis antikorupsi yang menentang revisi UU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015)./FOTO: kompas.com

Tolak Revisi UU KPK, Dua "Koruptor" Bangun Museum KPK

Jumat, 09 Oktober 2015|11:47:24 WIB




JAKARTA (RRN) - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah aktivis antikorupsi. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK. Mereka pun menggelar aksi dengan membangun "Museum KPK" sebagai wujud protes bahwa KPK tengah dilemahkan koruptor. "Aksi ini sebagai penolakan kami terhadap revisi undang-undang KPK oleh DPR," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).


Dalam aksi tersebut, muncul peran dua orang aktivis yang mengenakan rompi oranye yang merupakan baju khusus tahanan KPK. Keduanya berperan sebagai koruptor, yaitu "koruptor 1" dan "koruptor 2".  "Koruptor 1" menyatakan kelegaannya atas munculnya revisi UU KPK. "Kami dari koruptor mendukung langkah DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang KPK sehingga kami dapat terbebas dari hukuman," kata "Koruptor 1".


Keduanya membawa sebuah ember kecil berisi dua sekop semen dan beberapa buah batako. Mereka pun melakukan teatrikal dengan menyusun batako dan berperan seolah tengah menyemen batako itu selayaknya tukang bangunan. Menurut "Koruptor 2" aksi yang mereka lakukan itu untuk memuseumkan KPK. "Salah satu dukungan kami (atas revisi) akan segera dibangun Museum KPK. Jadi yang lewat sini akan terkenang jasa-jasa KPK terhadap para koruptor yang dibebaskan," kata "Koruptor 2".


Sebanyak enam fraksi DPR RI mengusulkan revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.


Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (teu/kcm)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE