Menteri Susi Ikuti Saran Ombudsman soal Larangan Cantrang
Nelayan merapikan alat tangkap cantrang tradisional khusus kepiting dan lobster ramah lingkungan di Pesisir Pantai Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, April 2016. cnn

Menteri Susi Ikuti Saran Ombudsman soal Larangan Cantrang

Selasa, 18 Oktober 2016|13:58:15 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyatakan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya terkait penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat hela dan pukat tarik alias cantrang.
 
Amzulian menuturkan, Susi telah menerbitkan Surat edaran 72/2016 yang memberikan nelayan transisi mengurangi penggunaan dua alat tangkap tersebut.
 
"Merujuk pada surat edaran itu, cantrang masih bisa digunakan sampai akhir tahun ini," ucapnya kepada awak media, Senin (1710).
 
Surat edaran 72/2016 terbit setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan 2/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan. Alat tangkap itu disebut berpotensi besar merusak ekosistem laut.
 
Namun, Ombudsman menyarankan KKP untuk tidak langsung menerapkan peraturan menteri itu. Badan pengawas yang bekerja berdasarkan keluhan publik itu menilai, larangan pukat hela dan cantrang tidak dimuat dalam UU 45/2009 tentang Perikanan.
 
Amzulian berkata, surat edaran KKP yang memberikan masa transisi bagi nelayan itu adalah tindaklanjut atas rekomendasi Ombudsman. "Menteri KKP sudah kirim surat, intinya semua rekomendasi kami sudah mereka tindaklanjuti," ujarnya.
 
Surat edaran 72/2016 mempersilakan nelayan untuk tetap menggunakan pukat hela dan cantrang hingga 31 Desember mendatang. Akan tetapi, izin tersebut disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku industri perikanan.
 
Syarat tersebut antara lain pengukuran ulang kapal serta penggunaan cantrang dan pukat hela hanya di provinsi yang menerbitkan surat izin penangkapan dan pengangkut ikan. Selain itu, kapal cantrang yang diperbolehkan beroperasi adalah yang memiliki ukuran di bawah 30 gross ton.
 
Larangan penggunaan cantrang sendiri sebagai alat penangkap ikan sudah diatur sejak 1980. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar. 
 
"Itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden No. 39 tahun 1980, karena secara ekonomi, cantrang merugikan, ekologi merusak," kata Zulficar, pekan lalu.
 
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan sejak KKP memberlakukan larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan, pihaknya merasa dirugikan. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE