Jumat, 02 Oktober 2015|11:19:24 WIB
JAKARTA (RRN) - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai ekspose tersangka dalam kasus hukum. Namun masih dilakukan pengkajian mengenai hal tersebut. "Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan," ujar Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Pramono menjelaskan bahwa ini berkaitan dengan hasil pertemuan di Bogor beberapa waktu lalu. Polri dan kejaksaan tak ingin lembaganya membuat kegaduhan ketika mengumumkan tersangka. Soal regulasi sendiri, Pramono belum memastikan apa bentuknya. Tetapi kemungkinan besar akan diumumkan oleh masing-masing lembaga penegak hukum. "Nggak ada peraturan di kami. Di kita kan jelas, diatur dalam undang-undang. Kalau di undang-undang belum, ini kan di Perpres," kata Pramono.
Menurut Pramono seringkali seseorang baru menjadi saksi saja sudah dianggap menjadi tersangka. Tak jarang kemudian spekulasi bermunculan dan berujung pada nama baik orang tersebut, padahal belum terbukti di meja pengadilan. "Kalau tersangka kan baru datang saja sudah ditanya-tanya sama teman-teman wartawan. Memangnya bisa disembunyiin? Jangankan tersangka, datang ke KPK lapor LHKPN saja sudah heboh. Ketika masih dalam proses terperiksa, kan gitu, kasihan juga kalau masih diperiksa udah diperlakukan seperti itu," ungkap Pramono. (teu/dtc)