Sistem Rangking Atasi Kuota CPNS Tak Terpenuhi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq/medcom.id 

Sistem Rangking Atasi Kuota CPNS Tak Terpenuhi

Ahad, 18 November 2018|03:14:37 WIB




Malang: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku pihaknya berencana mengantisipasi rendahnya tingkat kelulusan peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dengan perankingan nilai total atau akumulasi dari SKD.

"Mungkin penurunan passing grade (standar kelulusan) itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak yang tes ini yang passing grade nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali. Di situ kemudian kita lakukan perankingan di sana," katanya di Kota Malang, Jawa Timur.

Pembarluakan ini diharap dapat mengisi formasi-formasi yang masih kosong. Sistem rangking ini dipilih karena tidak mengurangi standar kelulusan. "Artinya kita tidak menurunkan kualitas CPNS nya gitu," tambahnya.

Aturan ini berlaku untuk mengantisipasi kuota CPNS di sejumlah daerah yang belum terpenuhi. Apalagi di daerah membutuhkan tenaga PNS, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak," jelasnya.

Dengan sistem perangkingan ini, peserta yang lolos tetap harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes SKB juga harus diikuti oleh peserta tes SKD yang lulus murni karena itu merupakan persyaratan mutlak.

"Ini kan baru kompetensi dasar, kompetensi bidangnya kan kita belum tahu. Misal dokter, nanti kan di tes lagi kompetensi bidangnya sebagai seorang dokter dia bener nggak, bisa nyuntik nggak. Kalau lulus SKD tapi tidak bisa nyuntik kemudian praktek dokter kan susah," bebernya.

Sementara itu, terkait sistem perangkingan ini masih dalam pembahasan. Ke depan, rencana perankingan ini akan dikeluarkan dalam aturan yang baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan).

"Mudah-mudahan, tadi malam di tanda tangan, saya belum baca. Kalau sudah di tanda tangan itu kan nanti akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," pungkasnya.


 
Sur/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE