Anas Tertangkap Tangan, Kawanannya Juga Ikut Diburu

Anas Tertangkap Tangan, Kawanannya Juga Ikut Diburu

Selasa, 22 September 2015|13:45:26 WIB




PEKANBARU (RRN) - Tim Operasional Kepolisiam Sektor (Polsek) Senapelan mengungkap sindikat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dua pelaku curat tersebut Nasrizal alias Anas (37) dan M Riki Fajri alias Riki (33) yang diamankan di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Diawali dengan tertangkapnya Anas ketika tertangkap tangan melakukan aksi curat di sebuah rumah yang berada di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada hari Rabu (9/9/2015) sekitar pukul 07.00 WIB dengan mencuri satu unit handphone milik korbannya.

"Pelaku Anas tertangkap tangan melakukan aksinya oleh salah seorang warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun pelaku sempat melarikan diri dan dari ciri-ciri pelaku yang dsampaikan saksi, pelaku berhasil diamankan," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Senapelan, AKP Angga F Herlambang SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim SE, Senin (21/9/2015).

Pelaku Anas berhasil diamankan di rumahnya Jalan Mawar, Gang Lorong Utama, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan berikut barang bukti satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti dan selanjutnya diamankan ke Polsek Senapelan guna pengembangan.

"Dari hasil pemeriksaan Anas, pelaku mengaku jika dirinya saat itu berkasi bersama rekannya Riki yang berhasil melarikan diri dan kemudian Riki masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Halim.

Setelah hampir dua pekan lakukan penyelidikan, dijelaskan Halim, pelaku Riki berhasil diamankan ketika gagal melakukan aksi penjambretan bersama dengan rekannya di Jalan A Yani didepan RS Santa Maria pada hari Minggu (20/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Riki bersama dengan rekannya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru, saat dilakukan pengembangan terhadap Riki, ternyata merupakan DPO Polsek Senapelan. Selanjutnya Riki diserahkan ke Polsek Senapelan guna proses penyidikan," jelas Halim.

Dari hasil penyidikan terhadap Riki yang merupakan warga Jalan Agussalim, Gang Irsyad, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, diterangkannya, bahwa pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi curat bersama dengan Anas dan rekannya yang berada di Polresta Pekanbaru.

"Riki mengaku sudah lima kali melakukan aksi curat, sedangkan Anas mengaku baru tiga kali melakukan curat dengan TKP di Jalan Paus, Jalan Riau dan Jalan Kemuning. Kita masih akan kembangkan lagi, diduga Riki dan Anas masih ada TKP yang lain," terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Riki kepada wartawan, bahwa aksi curat tersebut dilakukannya untuk menafkahi keluarganya. Diakui pelaku, hasil jerih payahnya sebagai tukang asah batu akik tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"Hasil curian saya jual untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan untuk bayar kontrakan rumah," aku ayah empat orang anak tersebut.

Sama halnya dengan yang dikatakan Anas, dirinya mengaku bahwa aksi curat tersebut dilakukannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Meski dirinya masih berstatus lajang, namun hasil bekerja sebagai pedagang batu akik tidak mampu menutupi biaya kebutuhannya.

"Saya terpaksa mencuri, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Anas.

Halim melanjutkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Senapelan guna penyidikan dan pengembangan lanjutan. Terhadap kedua pelaku, Anas dan Riki dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hal/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE