Sabtu, 19 September 2015|10:29:31 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan akan mencabut izin korporasi yang terbukti menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan.
JAKARTA (RRN) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan akan mencabut izin korporasi yang terbukti menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan.
"Perintah Presiden kemarin, segera lakukan tindakan tegas. Tidak boleh ragu-ragu untuk tangani sanksi administrasi," kata Siti Nurbaya saat konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (18/9/15).
Secara administrasi, bupati yang seharusnya mencabut izin konsesi karena yang memberikan izin juga bupati. Tapi bila bupati bersangkutan tidak mau mencabutnya, maka Kemenhut sendiri yang akan mencabut izin perusahaan tersebut.
"Kalau bupati yang bersangkutan tak mencabut izin nya, kita akan memberikan peringatan dan catatan," tegasnya.
Politisi NasDem itu menjelaskan, untuk memberikan sanksi administratif bagi perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan, Situ sendiri mendeteksi dari semua perusahaan yang areanya berada di lahan kebakaran.
"Adapun daerah areal yang akan masuk ke dalam target pemeriksaan dalam rangka pemberian sanksi administratif di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah," jelasnya.
Seperti dijelaskan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, ada tujuh perusahaan sudah yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sementara ada sekitar 20 korporasi yang sudah diselidiki polisi.
Namun, Kapolri hanya menyebutkan inisial perusahaan-perusahaan itu, antara lain, PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM.
Tak dijelaskan pula daerah basis operasi perusahaan-perusahaan itu. Cuma disebutkan tiga di Sumatera Selatan, satu di Riau, tiga di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Barat. Sementara di wilayah Jambi dan Bangka Belitung tidak masuk dalam daftar. (rtc/n).