Nelayan Rugi, KKP Akui Pemeriksaan Izin Kapal Tak Seragam
KKP mengakui pemeriksaan dokumen perikanan dilakukan secara berbeda-beda antarlembaga sehingga menimbulkan kerugian pada nelayan. cnn

Nelayan Rugi, KKP Akui Pemeriksaan Izin Kapal Tak Seragam

Jumat, 28 Oktober 2016|14:48:49 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui pemeriksaan dokumen perikanan dilakukan secara berbeda-beda antarlembaga sehingga menimbulkan kerugian pada nelayan.
 
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saiffudin mengatakan kurangnya harmonisasi antara penegak hukum di lapangan justru merugikan masyarakat nelayan. 
 
Seringkali, katanya, nelayan harus menanggung akibat berupa sanksi atau denda yang harus mereka bayarkan. Padahal, nelayan sudah mengikuti instruksi yang berlaku ketika melakukan pelayaran.
 
"Jadi tiap daerah itu biasanya berbeda, misalnya daerah timur harus begini, di utara seperti ini, nah ini yang menyulitkan nelayan," kata Saiffudin di kawasan Tangerang City, Banten, Kamis (27/10).
 
Oleh karena itu, dia mengharapkan, ada kesepahaman antara TNI Angkatan Laut, Polair, Tim Satgas KKP, KKP, Kementerian Kesehatan, serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kesepahaman itu terkait dengan dokumen yang wajib dimiliki oleh kapal ketika beroperasi.
 
Hal itu, sambung Saiffudin, akan memberikan jaminan kepastian usaha bagi nelayan kecil maupun para pemilik kapal. "Kalau jelas serentak di semua wilayah, tidak akan lagi yang kebingungan ketika terpaksa harus berlayar ke wilayah tangkapan lain," kata dia.
 
Pemeriksaan Berbeda
Kolonel Laut Sawa dari TNI AL mengakui pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berbeda dengan pola pemeriksaan lembaga lainnya. Di antaranya adalah soal Surat Tanda Kebangsaan. 
 
“Paling utama yang kita lihat itu Surat Tanda Kebangsaan, kita harus tahu ini kapal Indonesia bukan, Anak Buah Kapalnya gimana, kan bendera bisa main tempel, kalau sertifikat tidak," kata Sawa.
 
Dia menuturkan pelbagai dokumen lainnya adalah sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, surat ukur, surat persetujuan berlayar, serta SIPI dan SIUP. Selain itu, sambung Sawa, dokumen yang perlu diperiksa adalah dokumen kesehatan.
 
Dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu dokumen kelaikan kesehatan kapal untuk mengangkut hasil tangkapan dengan memastikan kebersihan kapal. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE