Kamis, 17 September 2015|11:50:55 WIB
SELATPANJANG (RRN) - Sebanyak 23 Kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD, SLTP dan SLTA di Kepulauan Meranti terancam tidak memperoleh dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti M Arif MN ketika dikonfirmasi Selasa (15/9/2015) mengatakan terkait hal ini mereka sudah berkoordinasi dengan BKPP.
Arif menjelaskan penyebab para kepala sekolah ini terancam tak bisa menerima dana sertifikasi guru dari Pemerintah Pusat yang selama ini rutin mereka terima adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para kepala sekolah tersebut tidak lagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah madrasah. Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai kepala sekolah.
"Untuk 23 kepala sekolah yang bermasalah datanya yang menyebabkan tidak mendapatkan dana sertifikasi sudah ditangani, namun jika mereka tidak melakukan pendaftaran ulang, merekan tetap tidak akan menerima dana tersebut," ujar Arif.
"Surat pengangkatan mereka sebagai kepala sekolah dalam Dapodik sudah dianggap kadaluwarsa, itulah yang menyebabkan mereka tahun ini terancam tidak bisa menerima dana sertifikasi yang sebulannya rata-rata Rp4 juta rupiah," tambahnya.