Sabtu, 24 Oktober 2015|13:22:30 WIB
DUMAI (RRN) - Kepala Unit Bidang Pemasaran BPJS Kesehatan Dumai T Enike Novianti mengatakan sebanyak 304 perusahaan swasta di daerah ini sudah mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan kesehatan.
Menurutnya, semua karyawan perusahaan swasta diwajibkan terdaftar sebagai peserta, seperti tertuang dalam undang undang dan Perpres nomor 111 tahun 2013 bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib ikut serta dalam jaminan sosial BPJS Kesehatan.
"Tapi hingga kini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, dan ini tentu saja menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi," katanya kepada pers, Rabu.
BPJS Kesehatan, lanjut dia, telah membentuk tim pengawas lapangan yang selalu turun ke perusahaan untuk mendata kepesertaan karyawan dalam jaminan soial berdasarkan laporan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pihaknya terus memberikan sosialisasi meluas ke tengah masyarakat dan perusahaan swasta mengajak untuk mengikuti program jaminan sosial pemerintah ini.
"Per Agustus 2015 tercatat 187.827 jiwa peserta dari perusahaan, jaminan kesehatan nasional, mandiri dan PBI, dan untuk jumlah kepesertaan mandiri di Dumai sudah mencapai sekitar 59 persen," terangnya.
Dia menghimbau agar masyarakat dapat sesegera mungkin mendaftarkan diri dan keluarga ke BPJS Kesehatan dan jangan menunggu sakit atau dirawat baru ingin mendaftar. (amr/rgc)