Rabu, 16 September 2015|10:27:41 WIB
ROKAN HULU (RRN) - Kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Rohul sejak tahun 2011 atau Empat Tahun yang lalu kasusnya kini masih pendalaman pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian.?
"Belum ada ditetapkan tersangka, dugaan tindak korupsinya masih pendalaman", kata Kasi Pidsus Kejari Pasir Pangaraian Iskandar Zulkarnain.
Saat ditanya wartawan, mengapa sampai 4 tahun penanganannya tidak ada tersangka ? sementara Barang Bukti (BB) ada,? Iskandar menjelaskan masih tahap pendalaman tingkat korupsinya, terkait BB dirinya membenarkan ada. "Kita terus melakukan pengungkapkan kasus dugaan Korupsi tersebut, walaupun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.?
Mekipun kini bernisial SM yang akrab disapa Eneng ini, menjabat Asisten III Setdakab Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah. Namun, rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.?
?
Dalam pemberitaan sebelumnya Kajari Rohul, mengatakan kalau bernisial SM sendiri telah mengembalikan dana diduga fiktif ke kas daerah sekira Rp 152 juta. Meski dana telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan.?
?
Kejari Pasir Pengaraian mengakui, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika saksi dirasa cukup, kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk disidangkan.? Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta terjadi penyelewengan dana. (acce)?