Selasa, 15 September 2015|09:39:24 WIB
PEKANBARU (RRN) - Setelah sempat dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui putusan bandingnya, nasib baik belum berpihak pada Esron Napitupulu, Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ), yang telah dipidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama 10 tahun penjara. Sempat diputus 6 tahun penjara oleh PT Riau, Mahkanah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi JPU Kejati Riau dengan menambah kembali hukuman bagi Esron.
"Berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015, atas nama terpidana Esron Napitupulu. MA mengabulkan kasasi jaksa, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun," terang Hasan Basri SH, selaku Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kepada awak media Senin (14/9/15).
Selain pidana penjara, Esron dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider selama 6 bulan," tutur Hasan.
Dijelaskan Hasan, amar putusan kasasi oleh majelis hakim yang diketuai DR Artidjo Alkostar SH LLM. Esron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan PT Riau. "Esron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 37 095.000.000, subsider 3 tahun penjara. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,," jelasnya.
Sebelumnya PT Riau menurunkan hukuman Esron. Dari hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjadi 6 tahun penjara, dengan denda serta uang pengganti yang sama. Seperti diketahui, Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ. Didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar. (teu/rtc)