Menipu Bermodus Dukun Penyembuh, IRT Ditangkap Polsek Tenayan
ilustrasi. khc

Menipu Bermodus Dukun Penyembuh, IRT Ditangkap Polsek Tenayan

Senin, 15 Agustus 2016|11:30:58 WIB




RADARRIAUNET.COM - Nia Wulandari alias Nia (36) terpaksa harus melanjutkan hidupnya dibalik terali besi penjara karena diciduk oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di rumahnya di Jalan Indrapuri Ujung, RT04/RW16, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (10/08/16) kemarin. Wanita yang merupakan IRT tersebut berurusan dengan polisi karena nekat menipu temannya, Eliwanti (29) dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit anaknya.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Indra Rusdi, penipuan dengan modus sebagai dukun tersebut dilakoni tersangka sejak Juni 2016 silam. Kala itu, tersangka mengaku bisa menyembuhkan anak korban yang sedang sakit dalam tempo waktu tiga bulan.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga meminta mahar berupa uang Rp3.330.000,- serta sejumlah kalung dan cincin emas. Korban pun menurutinya. Namun belum lagi genap tiga bulan, anak korban bukannya sembuh tapi justru meninggal dunia," kata Indra kepada awak media, Kamis (11/08/16).

Korban sempat meminta kembali mahar yang sudah diberikannya pada tersangka, tapi yang bersangkutan tak memberikannya dengan alasan hilang. Dari situlah korban baru menyadari jika dirinya telah ditipu oleh tersangka. Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Selain menangkap tersangka, kita amankan juga barang bukti sebuah kotak kayu dan sebuah Alqur'an. Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP," tutupnya.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE