Senin, 14 September 2015|11:11:46 WIB
PEKANBARU (RRN) - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau mengklaim sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2015. Tapi, DPRD Riau mengaku KUA-PPAS itu sama sekali belum diserahkan Pemprov Riau.
"Udah, udah diserahkan. Hari itu ada saya tandatangan. Udah lama juga," kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman, Kamis (10/9/2015).
Padahal, sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau, Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan belum diserahkan. Menjawab itu, Plt Gubri meminta wartawan menanyakan lagi kepada Indrawati.
"Mungkin salah dengar buk Indra kali. Coba tanya lagi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang nyerahkan, bisa Pak Sekda yang ngantar, bisa yang lain ngantar," terangnya.
Pernyataan Plt Gubri diperkuat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari DPRD Riau untuk membahas KUA-PPAS RAPBD Perubahan itu.
"Memang ada beberapa kendala yang menjadi kekeliruan Pemerintah Provinsi Riau dalam pengajuan rancangan anggaran perubahan itu. Tapi sudah kami lengkapi semua," katanya.
Kata dia, Pemprov Riau saat ini sedang menunggu jadwal pembahasan antara tim penyusunan anggaran daerah dan Badan Anggaran atau Banggar di dewan. Terkait masalah pembahasan itu, kata dia, jadwal ditentukan oleh dewan.
"Kalau kami mau secepatnya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menyebut, KUA-PPAS RAPBD Perubahan itu belum diserahkan ke DPRD. Padahal paling lambat Pemprov hanya dibatasi waktu hingga akhir Agustus lalu.
Noviwaldy juga menyebut, jika KUA PPAS RAPBD Perubahan 2015 ini tidak kunjung juga diserahkan kepada DPRD malah akan mengancam hak dari Plt Gubri dan para anggota dewan, seperti ditangguhkannya gaji dan beberapa fasilitas lainya.
"Kalau terlambat seperti ini maka bisa saja hak anggota DPRD akan ditangguhkan selama 6 bulan. Bukan hak kami saja, Kepala Daerah ditangguhkan enam bulan," imbuhnya. (hal/fn)