Rabu, 26 Februari 2025|23:13:01 WIB
RadarRiaunet | Jakarta - Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur oleh negara, dengan besarannya berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tingkat pemerintahan. Tapi, seberapa besar sebenarnya gaji mereka, dan apa saja tunjangan yang mereka terima setiap bulan? Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai gaji kepala daerah, wakil kepala daerah, serta tunjangan yang mereka peroleh.
Gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, khususnya pada Pasal 1, yang menetapkan besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan mereka. Selain itu, kepala daerah dan wakilnya juga menerima dana operasional yang membantu kelancaran tugas mereka.
1. Gaji Kepala Daerah Provinsi
Untuk kepala daerah provinsi atau gubernur, gaji pokok yang diterima adalah Rp3 juta per bulan. Sementara itu, wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan. Selain gaji pokok, keduanya juga menerima tunjangan jabatan, yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan Jabatan Gubernur: Rp5,4 juta, Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta.
2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Sedangkan untuk kepala daerah kabupaten atau kota, seperti bupati dan wali kota, gaji pokok yang diterima adalah Rp2,1 juta per bulan. Wakil kepala daerah kabupaten/kota, baik wakil bupati maupun wakil wali kota, mendapat gaji pokok sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain itu, kepala daerah kabupaten/kota juga mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup signifikan, yaitu:
Tunjangan Jabatan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta
Tunjangan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta.
3. Dana Operasional Kepala Daerah
Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Biaya operasional ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020 yang mengatur dana operasional untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rincian Biaya Operasional Berdasarkan PAD:
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur:
PAD Rp0-15 miliar: Dana operasional Rp150 juta hingga 1,75% dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Dana operasional Rp262,5 juta hingga 1% dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Dana operasional Rp500 juta hingga 0,75% dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Dana operasional Rp750 juta hingga 0,40% dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar: Dana operasional Rp1 miliar hingga 0,25% dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar: Dana operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD
Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati:
PAD Rp0-5 miliar: Dana operasional Rp125 juta hingga 3% dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Dana operasional Rp150 juta hingga 2% dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Dana operasional Rp200 juta hingga 1,5% dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Dana operasional Rp300 juta hingga 0,8% dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Dana operasional Rp400 juta hingga 0,4% dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Dana operasional Rp600 juta hingga 0,15% dari total PAD
Gaji kepala daerah dan wakilnya di Indonesia memang cukup bervariasi, bergantung pada posisi dan besaran PAD di masing-masing daerah. Gaji pokok dan tunjangan jabatan mereka telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan, sementara dana operasional diberikan sesuai dengan kemampuan daerah untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan rincian gaji dan tunjangan ini, diharapkan para kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik, serta memanfaatkan dana yang ada untuk kepentingan publik.
[]